Mobil Uji KIR Lapangan Bagi Kendaran Mulai Dikenalkan di Daratan Timor NTT, Ini Fungsinya
Kendaran operasional tidak tetap untuk uji KIR kendaran mulai dioperasikan di daratan Timor
Mobil Uji KIR Lapangan Bagi Kendaran Mulai Dikenalkan di Daratan Timor NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kendaran operasional tidak tetap untuk uji KIR kendaran mulai dioperasikan di daratan Timor dengan ditandai persemian satu unit kendaran tersebut di halaman kantor Bupati Kupang, Selasa 22 Juni 2021.
Mobil dengan desain menyerupai bangunan Uji KIR statis ini akan ditempatkan di kantor uji KIR di Kabupaten Kupang dan akan digunakan oleh kabupaten Timor Tengah Selatan, Belu, Timor Tengah Utara dan Kabupaten Malaka.
Dalam arahannya, Direktur sarana informasi jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Ir. Mohamad Risal Wasal, mengatakan, dengan adanya 1 unit pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis ini, keselamatan penumpang menjadi prioritas.
Dia meminta, lima kabupaten yang ada di daratan Timor ini bisa memaksimalkan penggunaan mobil lapangan uji KIR ini. Penggunaan, kata Mohamad Risal, harus tetap berkoordinasi dgn Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Provinsi NTT.
Baca juga: Kendaraan Dinas Pemkab Malaka Sudah Uji Kir
Kepala Badan Pelayanan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Provinsi NTT Tito Gesit Utiarto, SE, DESS mengatakan dengan dimulainya salah satu mobil lapangan uji kelaikan kendaraan ini diharapkan kendaran-kendaran agar bisa memenuhi standar operasi di jalan raya demi keselamatan bersama.
Mobil operasional ini akan mulai beroperasi hari ini dan bagi kendaran yang berada di daratan Timor diperbolehkan melakukan uji kelaikan kendaran di kabupaten Kupang.
Bagi Kabupaten yang belum mendapat kendaran ini, Tito menyebut akan mengupayakan untuk semua Kabupaten di NTT bisa memiliki kendaran ini.
Alat ini diklaim dapat memudahkan Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan pengujian kendaran berbasis online dan juga menjadi sumber pemasukan pendapatan daerah.
Acara launching ini dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman mobil uji keliling oleh Bupati Kupang, Bupati TTU, Bupati Belu dan Wakil Bupati Malaka, dengan Kepala BPTD Wil XIII Provinsi NTT, disaksikan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Akhir dari acara ini dilanjutkan dgn uji coba unit pemeriksaan Laik Fungsi kendaraan bermotor non statis, yg bertempat di halaman kantor Bupati Kupang. Teknisnya, jika angkutan darat yang di uji kelayakan terdapat masalah baik mesin, rem ataupun spesifikasi lainnya, maka akan diketahui secara efisiensi dan efektif oleh kendaraan non statis tersebut. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)