JPU Tuntut 15 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Mantan Bupati Agus Dula

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati NTT telah memberikan tuntutan kepada Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula saat digiring ke mobil tahanan 

Dia juga mengungkapkan bahwa surat-surat yang ada tidak asli dan semuanya itu ditolak oleh BPN.

Dia menambahkan, di lapangan banyak orang yang tumpng tindih mempunyai hak-hak yang sama, mulai dari orang yang sama, tua adat yang sama serta yang memgklaim masalah itu bukan satu orang.

Selain itu, pihaknya masih mencoba untuk mentrase hal ini untuk hak yang jelas, langsung saja ditorpedo seperti saat ini.

Dia menjelaskan terkait cacatnya kasus ini dari awal, saat penyerahan awal dari Kabupaten Manggarai, surat-surat itu hanyalah foto copy. Jadi, alas hak pemerintah hanya foto copy saja.

Frans menegaskan, pihaknya saat melakukan pengecekan, apakah ada dananya berdasarkan ketentuan UU, tapi tidak ada dananya.

"Tidak ada dana yang kami cek di dalam ABPD," tegas dia.

Jadi, bukti yang diserahkan dari Pemda Manggarai ke Manggarai Barat adalah bukti surat foto copy, dan tidak ada bukti yang asli, melainkan bukti foto copy itu bodong serta tidak terdapat bukti tanda terima dari bupati.

Menurut dia, bukti yang dijelaskannya yang menjadi persoalan bahwa ada peristiwa adat penyerahan penyerahan bukti surat itu.

"Peristiwa adat itu harus disertakan dengan surat-surat lain yang resmi, sehingga peristiwa adat itu dijadikan milik, melainkan harus perluh administrasi," tambah dia.

Istilah lain dari persoalan ini adalah autentifikasi dari hak pemerintah yang diperjuangkan saat ini.

"Autentifikasi berupa sertifikat, penegasan hak dan lain-lain. Sehingga saat ini hanya persoalan keperdataan yang diperjuangkan terkait kasus ini," tandas dia. (*)

Berita Mantan Bupati Manggarai Barat Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved