JPU Tuntut 15 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Mantan Bupati Agus Dula

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati NTT telah memberikan tuntutan kepada Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula saat digiring ke mobil tahanan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM,  KUPANG - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati NTT telah memberikan tuntutan kepada Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Hal ini mendapat respon dari Frans Tulung, kuasa hukum Agustinus Ch Dula.

Melalui sambungan telepon, Frans Tulung kuasa hukum Agustinus Ch Dula mengatakan, terkait tuntutan kepada kliennya, dirinya menganggap hal itu biasa dalam persidangan.

Menurut Frans, tuntutan bagi Agustinus Ch Dula itu versinya pihak jaksa umum, namun dari pihak mereka tidak sesuai tuntutan tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana, Mantan Bupati Manggarai Barat Didakwa Pasal Berlapis

 

"Tuntutan itu adalah designya JPU, apakah fakta itu berbanding lurus atau tidak itu versinya jaksa. Tapi menurut kami lain," kata dia.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan banding pada 23 Juni 2021.

Selain itu, terkait kasus ini sebagai kuasa hukum, dirinya optimis agar kliennya dimenangkan.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini terlahir dari persoalan perdataan. Dan sejak awal kasus ini sudah cacat, hak-hak dari Pemda masih diperjuangkan.

Baca juga: Berkas Perkara Mantan Bupati Manggarai Barat Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

"Ini cacat dari lahir, makanya kami ingin memperjuangkan untuk menemukan terkait hak yang cacat ini dapat berjalan lancar," ujar dia.

"Ternyata perjuangan awal diperjuangkan, namun tiba-tiba vobernya pidana," ungkap dia.

Dia menjelaskan, hak-hak cacat ini diperjuangkan karena di lapangan terdapat banyak orang yang mendahului bupatinya.

Dikatakannya, bupati-bupati Mabar sebelumnya belum pernah memperjuangkan, karena mereka melihat bahwa tidak fakta data-data yang menegaskan tentang haknya.

Tetapi, kata dia, Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula ini memperjuangkan hak di masa kepemimpinannya.

"Dia mencoba untuk memperjuangkan. Dalam perjuangan itu, di lapangan terdapat barikade-barikade hak orang. Sementara dirinya masih memperjuangkan hal tersebut, langsung diperiksa oleh jaksa," ungkap dia.

Dia juga mengungkapkan bahwa surat-surat yang ada tidak asli dan semuanya itu ditolak oleh BPN.

Dia menambahkan, di lapangan banyak orang yang tumpng tindih mempunyai hak-hak yang sama, mulai dari orang yang sama, tua adat yang sama serta yang memgklaim masalah itu bukan satu orang.

Selain itu, pihaknya masih mencoba untuk mentrase hal ini untuk hak yang jelas, langsung saja ditorpedo seperti saat ini.

Dia menjelaskan terkait cacatnya kasus ini dari awal, saat penyerahan awal dari Kabupaten Manggarai, surat-surat itu hanyalah foto copy. Jadi, alas hak pemerintah hanya foto copy saja.

Frans menegaskan, pihaknya saat melakukan pengecekan, apakah ada dananya berdasarkan ketentuan UU, tapi tidak ada dananya.

"Tidak ada dana yang kami cek di dalam ABPD," tegas dia.

Jadi, bukti yang diserahkan dari Pemda Manggarai ke Manggarai Barat adalah bukti surat foto copy, dan tidak ada bukti yang asli, melainkan bukti foto copy itu bodong serta tidak terdapat bukti tanda terima dari bupati.

Menurut dia, bukti yang dijelaskannya yang menjadi persoalan bahwa ada peristiwa adat penyerahan penyerahan bukti surat itu.

"Peristiwa adat itu harus disertakan dengan surat-surat lain yang resmi, sehingga peristiwa adat itu dijadikan milik, melainkan harus perluh administrasi," tambah dia.

Istilah lain dari persoalan ini adalah autentifikasi dari hak pemerintah yang diperjuangkan saat ini.

"Autentifikasi berupa sertifikat, penegasan hak dan lain-lain. Sehingga saat ini hanya persoalan keperdataan yang diperjuangkan terkait kasus ini," tandas dia. (*)

Berita Mantan Bupati Manggarai Barat Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved