Ini Tuntutan Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Mantan Bupati Manggarai Barat Agus Dula
JPU dalam persidangan menyampaikan beberapa faktor memberatkan dan meringankan terdakwa Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam persidangan menyampaikan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Agustinus Ch Dula di Pengadilan Tipikor Kupang Senin, 21 Juni 2021, amar tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa, yakni Hery C. Franklin, Hero Ardi dan Emerensiana Djehamat.
Sebelum sampai pada pembacaan tuntutan pidana pada terdakwa, terlebih dahulu JPU menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa turut berperan terjadinya kerugian negara dalam hal hilangnya aset Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pemda, Mantan Bupati Manggarai Barat Dituntut 15 Tahun Penjara
Selain itu, terdakwa juga melakukan perbuatan ikut menghambat program kerja pemerintah di atas tanah tersebut. Maka, perbuatan terdakwa juga telah menguntungan orang lain secara melawan hukum
Kedua, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum dan telah berupaya untuk mengajukan permohonan hak atas tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mangarai Barat.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus korupsi aset tanah Pemda Mabar atas terdakwa Agustinus Ch Dula.
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk terdakwa Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula berlangsung di Kantor Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 21 Juni 2021. (*)
Berita Mantan Bupati Manggarai Barat Lainnya