Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pemda, Mantan Bupati Manggarai Barat Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi lahan pemda
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Terdakwa Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi lahan pemda.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi aset daerah (tanah 30 Ha) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp 1,3 triliun, Senin (21/06/2021).
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk terdakwa Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula, dipimpin majelis hakim Wari Juniati didampingi hakim anggota Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung.
Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip, Emi Jehamat dan Hero Arfi serta kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Sidang Perdana, Mantan Bupati Manggarai Barat Didakwa Pasal Berlapis
Dalam amar tuntutan, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Agustinus Ch Dula dituntut selama lima belas (15) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam (6) bulan kurungan.
Dalam kasus ini terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sembuh dari Covid-19, Mantan Bupati Manggarai Barat Ditahan
Usai JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Agustinus Ch Dula, ketua majelis hakim, Wari Juniati menunda persidangan hingga Rabu (23/06/2021) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (*)
Berita Manggarai Barat Lainnya