DPRD Flores Timur Tolak Usulan Pengurangan Anggaran Reses dan Pokir, Tenaga Kontrak Jadi Korban

Demi memenuhi perintah PMK Nomor 17/PMK.07/2021, tentang pengelolaan transfer ke daerah dalam rangka mendukung penanganan pandemi co

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Suasana sidang paripurna di kantor DPRD Flores Timur. Sidang salah satunya terkait DPRD Flotim tolak usulan pengurangan anggaran reses dan pokir, tenaga kontrak jadi korban 

Meski sempat terjadi pro kontra antara DPRD dan pemerintah, namun akhirnya usulan pengurangan anggaran reses dan pokir tetap ditolak DPRD.

DPRD malah menyetujui penundaan pembayaran gaji tenaga kontrak selama tiga bulan, yang terhitung sejak Oktober-Desember. 

Asisten 1 Setda Flotim, Abdul Razak mengatakan keputusan itu dianggap tidak populis, tapi pemerintah terpaksa melakukannya untuk menyikapi kondisi keuangan daerah akibat adanya refocusing dan realokasi. 

Meski tercatat sebagai utang Pemda, namun menurut dia, pemerintah akan membayarnya sesuai jadwal yang sudah ditentukan. 

"Pending di dalam agregat berdasarkan surat yang dikirimkan ke dirjen bina keuangan daerah. Yakinlah, kita akan bayar sesuai jadwal yang ada. Karena setelah ini akan dikembalikan ke daerah untuk mengatur belanjanya," katanya. 

"Dari 15 item pengajuan pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD oleh pemerintah, yang tidak diakomodir hanya alokasi annggaran untuk pengadaan tanah, anggaran ke sekolah Paud, dinas PKO dan pengurangan Rp 1,5 miliar termasuk usulan penambahan sewa gedung. Sedangkan yang lain berjalan sesuai diskusi," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Flotim, Yosep Paron Kabon mengatakan, penundaan pembayaran gaji tenaga kontrak itu merupakan aspek teknis pemerintah.

"Dari awal, lembaga terus memberikan catatan ke pemerintah agar terkait urusan publik termasuk tenaga kontrak, harus dihindari dari upaya refocusing dan realokasi. Tapi perkembangan terakhir, pemerintah sangat kesulitan sehingga khusus teko melalui surat edaran bupati dilakukan penyesuaian jam kerja dan penundaan pembayaran," katanya. 

Ia mengatakan, secara prinsip penganggaran, teknis penundaan itu untuk memenuhi amanat PMK soal refocusing Rp 46 miliar. Tapi di momentum perubahan anggaran, tetap menjadi tanggungjawab lembaga untuk memastikan ketercukupan anggaran untuk membayar hak-hak tenaga kontrak yang dipending. 

"Itu tetap menjadi tanggungjawab lembaga agar praktis akan dibayar sampai 2021," tutupnya *)

Berita Kabupaten Flotim Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved