Tersangka Kasus Korupsi Bawang Malaka Menang Gugatan Praperadilan Atas Kapolda NTT
Kapolda NTT atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Mei 2021.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Tersangka Kasus Korupsi Bawang Malaka Menang Gugatan Praperadilan Atas Kapolda NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.com, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bawang Merah Kabupaten Malaka tahun 2018, Baharuddin Tony alias BT memenangi gugatan praperadilan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif.
Putusan perkara pra peradilan dengan nomor 8/Pid.Pra/2021/PN. KPG dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Jumat 18 Juni 2021 siang.
Robert Salu, SH.,MH., kuasa hukum tersangka Baharuddin Tony mengatakan, kliennya telah mengajukan pra peradilan kepada Kapolda NTT atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Mei 2021.
Dalam sidang putusan di PN Kupang, lanjut dia, majelis hakim mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya yang diajukan kliennya.
Baca juga: Kasus Korupsi Bawang Malaka, Pengacara Sebut Tersangka Diperas Oknum Penyidik Polda NTT
Majelis menyatakan bahwa penetapan Baharuddin Tony sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, memerintahkan kepada Kapolda NTT untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Baharuddin Tony serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Baharuddin Tony yang merupakan kuasa direktur dari CV. Timindo, merupakan penyedia bawang merah dalam proyek yang disebut merugikan negara Rp 4,9 miliar itu. Ia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya pada Maret 2020.
Pada 18 Agustus 2020, Baharudin bersama tersangka lain bebas demi hukum setelah berkas perkara mereka urung naik ke pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga: Ansy Lema: Apa Kabar Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka?
Pada Mei 2021, Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT kembali menyatakan berkas perkara tersangka Baharuddin Tony lengkap dan melimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Robert Salu kepada wartawan menyebut, pihaknya mengapresiasi putusan pengadilan tersebut dan mendorong agar putusan itu segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda NTT.
"Kami berharap pihak Polda NTT segera menerbitkan Surat Perintah penghentian penyidikan terhadap klien kami," pungkas dia.
Selain Baharuddin Tony, tersangka lain dalam kasus tersebut terdiri dari Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda selaku makelar.
Baca juga: Kapolda NTT Perintahkan Tutup Tempat Hiburan Yang Pekerjakan Anak Dibawah Umur
Tersangka di antaranya, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Martinus Manjo Bere, Agustinus Klau Atok selaku Ketua Pokja, Karolus A. Kerek dan Yosef Klau Berek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seta Simeon Benu selaku Direktur CV Timindo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan atau Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (hh)