Satgas Covid-19: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Terus Dilakukan, Di Kupang Warung Langgar Prokes
Operasi yustisi selalu dilakukan sampai sekarang oleh unsur Satgas Daerah yang dibantu oleh TNI/Polri dan relawan perubahan perilaku.
Dalam edaran tersebut ditegaskan apabila setiap pelaku usaha melanggar surat edaran tersebut maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas Dinas Pariwisata dan Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan) menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Pada Kedai Kopi Kulo masih melayani makan dan minum di atas pukul 21.00 wita di tempat. Juga masih menggunakan Surat Izin Usaha yang masih manual.
Sedangkan pada warung Bakmi Jawa sudah dilakukan peneguran sebanyak 2 kali.
Untuk kedua pemilik usaha tersebut dilakukan tindakan tegas agar pada hari Jumat 11 Juni 2021 datang ke Kantor Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan) untuk dilakukan pendataan ulang dan diberikan surat peringatan pertama.
Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Mei Charles Sitepu, S.H mengakui kalau patroli ini dilakukan Polres Kupang Kota bersama Pemerintah Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kota Kupang.
Kegiatan patroli yang dilaksanakan hingga Jumat dini hari dengan sasaran masyarakat Kota Kupang yang sedang melakukan aktivitas, baik itu para pedagang atau pelaku usaha maupun masyarakat sekitar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Patroli merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang dalam rangka menindaklanjuti edaran terbaru Walikota Kupang Nomor 030 / HK.443.1 / VI / 2021 TGL 02 Juni 2021 tentang PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," tandasnya
Juga untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Kupang sekaligus memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat Kota Kupang agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan waspada terhadap penyakit Covid-19 serta mendukung langkah pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat aktivitas sosial dan fisik ini juga adalah langkah yang diyakini oleh Pemerintah Kota Kupang yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan diadakannya patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh Polres Kupang Kota bersama dengan Pemerintah Kota Kupang dipastikan dapat menyadarkan masyarakat Kota Kupang bahwa pentingnya menjaga kesehatan ditengah-tengah situasi pandemi Covid-19.
Kegiatan ini diharapkan terlaksana secara rutin guna mendukung program Pemerintah Kota Kupang dalam mengatasi penyebaran Covid-19 sehingga dapat mengurangi angka positif Covid -19 yang ada di Wilayah Kota Kupang.
Berita terkait Covid-19 dan Protokol kesehatan
Sebagia dari artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tegakkan protokol kesehatan, Satgas Covid-19: Operasi yustisi terus dilakukan
dan di Pos-Kupang.com dengan judul Gelar Patroli PPKM, Sejumlah Rumah Makan di Kota Kupang Langgar Protokol Kesehatan,