Per Jenazah Dibayar Rp 525 Ribu Honor Pengusung Jenazah Telah Dibayarkan Pemerintah Kota Kupang
Per Jenazah Dibayar Rp 525 Ribu Honor Pengusung Jenazah Telah Dibayarkan Pemerintah Kota Kupang
Per Jenazah Dibayar Rp 525 Ribu Honor Pengusung Jenazah Telah Dibayarkan Pemerintah Kota Kupang Honor Pengusung Jenazah Telah Dibayarkan Pemerintah Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah membayar honor tenaga pengusung jenazah covid-19. Anggaran itu bersumber dari refocusing penanganan covid-19 yang diusulkan dalam rencana kerja bersama (RKB). Keterlambatan pembayaran selama ini hanya masalah administrasi semata.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati mengatakan, besaran honor yang diterima para pengusung jenasah itu berdasarkan akumulasi jumlah jenazah covid-19, satu jenazah dibayar sebesar Rp 525 ribu.
"Sudah dibayarkan semua. Honor itu memang tetap dibayar karena telah diusulkan dalam RKB dana refocusing kemarin, sehingga tetap dibayarkan, selama ini belum, karena memang tidak ada kesabaran saja," katanya, Kamis 17 Juni 2021.
Retnowati mengatakan, kendati telah diusulkan dalam RKB, realisasi pembayaran tenaga pengusung jenazah itu sepenuhnya berproses di badan keuangan. Tentu ada tahapan mekanismenya. Dinas kesehatan tidak bisa mengintervensinya.
Pemerintah Kota, kata dia, tidak ada niat sedikitpun memperlambat pembayaran honor, sepenuhnya adalah hak mereka yang wajib ditunaikan Pemkot.
Kedepan, kata Retnowati, Pemkot bakal mempertimbangkan pengurangan jumlah pengusung jenazah, sebab saat ini, proses penggaliannya sudah menggunakan eksavator dibandingkan dulu secara manual. Juga dengan pertimbangan kondisi kas daerah, apalagi ditengah covid-19 seperti saat ini, yang berimbas pula pada pendapatan daerah.
Terkait dengan kerentanan mereka terserang covid-19, sebagaimana yang selama ini dikeluhkan, kata Retnowati, Dinas Kesehatan sudah memberikan perlindungan maksimal, dengan dilengkapi alat pelindung diri (ADP) saat menjalankan tugas.
Tenaga pengusung jenazah itu, dikategorikan tenaga relawan yang direkrut berdasarkan kebutuhan penanganan penguburan jenazah covid-19 di Kota Kupang. Anggaran ini diusulkan dalam RKB dan diakomodir dalam refocusing penanganan covid-19. Jumlah pengusung berjumlah belasan orang.
Baca juga: Kadis Kesehatan Sumba Barat Daya Tegaskan Obat HIV/AIDS Selalu Tersedia di Rumah Sakit
Baca juga: Di Mabar Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB,Ini Perkembangan Kasusnya
Baca juga: Di NTT Warga Boti Tertangkap Basah Berbuat Cabul, Diamankan Polres TTS
Retnowati sebelumnya menjelaskan, biaya pengusung jenazah akan dibayarkan ketika proses refocusing selesai, karena pembayaran biaya pengusung jenazah Covid-19 ini akan dibayarkan menggunakan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Keterlambatan pembayaran itu, sebut dia, karena terdapat beberapa kendala saat pembahasan APBD murni tahun 2021 kemarin, dimana Dinas Kesehatan tidak menganggarkan untuk biaya pengurusan jenazah, karena keterbatasan anggaran dan ada beberapa nomenklatur yang perlu diselesaikan.
"Jadi setelah selesai proses refocusing anggaran untuk percepatan dan penanganan covid 19 selesai, dan dialokasikan ke BTT barulah Dinas Kesehatan akan mengusulkan untuk pembayaran pengusung jenazah," ujarnya.
Baca juga: Empat Anggota Satlantas Polda NTT Keracunan Makan Bakso yang Diduga Mengandung Bahan Berformalin
Baca juga: DPRD Dorong Pemerintah Kota Kupang Segera Cairkan Anggaran Bagi KPA

Sementara Ketua Fraksi Gerindra, Thobia Pandie mengatakan, keterlambatan pembayaran itu, hendaknya menjadi bahan evaluasi ke depan. Proses yang cepat, transparan dan akuntabel hendaknya menjadi semangat utama pemerintah Kota.
Disisi lain, Pandie meminta semua pihak juga menaruh kepercayaan kepada pemerintah. Semua pengelolaan keuangan pun tanggung jawab itu, pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan dan diaudit. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
