Kota Kupang Terkini
Tim Jatanras Polsek Kota Raja Tangkap Buronan Kasus KDRT
AL menjadi pelaku KDRT terhadap istrinya, DT. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H.
Ringkasan Berita:
- AL, pelalu KDRT yang sempat buron ditangkap tim Jatanras Polsek Kota Raja
- AL ditangkap di depan Gereja Maranatha Oebufu, Kota Kupang
- Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Tim Jatanras Polsek Kota Raja menangkap DPO kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Gereja Maranatha Oebufu, Kota Kupang, Rabu (19/11/2025).
AL menjadi pelaku KDRT terhadap istrinya, DT. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H.
Ia mengatakan, pihaknya bergerak setelah mengumpulkan informasi akurat terkait lokasi persembunyian pelaku.
"Kami tidak ingin memberikan kesempatan bagi pelaku untuk terus melarikan diri. Dengan gerak cepat, kami berhasil mengamankan AL tanpa perlawanan berarti," tegasnya.
Mengacu pada laporan polisi LP/B/134/VIII/2025/SPKT/POLSEK KOTA RAJA, kejadian penganiayaan bermula pada 21 Agustus 2025.
Saat itu, korban DT baru tiba di rumah setelah pulang dari tempat kerja. Bukannya disambut dengan tenang, suasana rumah justru memanas karena terjadi adu mulut antara keduanya.
Dalam kondisi emosi tak terkendali, AL tiba-tiba membanting sebuah rice cooker hingga hancur.
Tidak berhenti sampai di situ, ia kemudian menghampiri DT dan melakukan pemukulan berulang, menyebabkan memar pada tangan kanan serta bengkak di bagian atas punggung korban.
Baca juga: Polsek Kota Raja Gencarkan Razia Miras Ilegal, Puluhan Botol Moke dan Sopi Disita
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H., memberikan apresiasi kepada tim Jatanras atas penangkapan tersebut.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk KDRT. Penangkapan AL ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi warga Kota Kupang," tegas AKP Leyfrid.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya korban KDRT, untuk tidak takut melapor.
"Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan siap memberikan perlindungan serta pendampingan hukum. Jangan biarkan diri Anda terjebak dalam lingkaran kekerasan," tambahnya.
Usai ditangkap, AL langsung digelandang ke Polsek Kota Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik kini melengkapi berkas perkara agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum.
Penangkapan AL diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kepedulian masyarakat dalam membantu mencegah kekerasan dalam rumah tangga. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
| Cegah Aksi Kriminal Polsek Maulafa Gelar Patroli Rutin pada Jam Rawan |
|
|---|
| RSU Mamami Perkuat Layanan Kesehatan di Kota Kupang dengan 18 Dokter Spesialis |
|
|---|
| HIMPPELKET Kupang Berhasil Melahirkan 29 Kader Melalui Kegiatan Masa Penerimaan Anggota Baru |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Kupang Dorong Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Dokter Spesialis |
|
|---|
| Komando Daerah Angkatan Laut VII Gelar Aksi Bersih Pantai di Pasir Panjang bersama Hotel Kristal |
|
|---|
