Kejaksaan Jangan Diamkan Laporan Dana Desa

Abraham Liyanto meminta aparat kejaksaan di Provinsi NTT agar tidak mendiamkan setiap laporan dana desa

Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
Kejaksaan Jangan Diamkan Laporan Dana Desa
istimewa
Paul Liyanto

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT), Abraham Liyanto meminta aparat kejaksaan di Provinsi NTT agar tidak mendiamkan setiap laporan dana desa yang disampaikan masyarakat.

Hal itu untuk memberi kepastian hukum dan rasa adil kepada masyarakat.

"Laporan dana desa itu bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil, masyarakat di kampung-kampung yang minim pendidikan. Menjadi pertaruhan bagi kejaksaan jika apa yang mereka sampaikan tidak diproses," kata Abraham di Kupang, Kamis, 17 Juni 2021.

Ia menanggapi sejumlah laporan dana desa di wilayah NTT yang tidak jelas pengusutannya oleh aparat kejaksaan.

Baca juga: Survei LSI: Airlangga Hartarto King Maker Pilpres 2024

Baca juga: Bupati Belu Cek Alkes di Puskesmas Haekesak

Sebagai contoh laporan dugaan korupsi oleh mantan Kepala Desa Goloworok di Kabupaten Manggarai yang lebih dari Rp 1 miliar. Laporan itu sudah setahun masuk Kejaksaan Negeri Ruteng, namun sampai saat ini, tidak jelas pengusutannya.

Keluhan lainnya, laporan dana desa di Kabupaten Flores Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Ende dan berbagai wilayah lainnya. Sejumlah kasus telah dilaporkan masyarakat tetapi tidak jelas pengusutannya.

Abraham mengemukakan bagi masyarakat kecil, pengusutan terhadap kasus-kasus yang dekat dengan mereka menjadi catatan bagi penegak hukum.

Baca juga: Kadis Kesehatan TTU Apresiasi Langkah Taktis Polda NTT Dorong Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid

Baca juga: Pemda Manggarai Timur Serahkan Lahan Seluas 1,2 Hektar Untuk Polsubsektor Mano 

Bagi mereka, ketika kasus kecil seperti laporan dana desa tidak diproses maka kasus yang lain yang lebih tinggi juga dianggap mandek. Hal itu kemudian menciptakan stigma buruk bagi penegak hukum seperti kejaksaan.

"Sumber distrust (ketidakpercayaan, Red) terhadap penegak hukum seperti kejaksaan adalah dari kasus-kasus kecil begini. Jangan anggap enteng. Kasus yang dekat dengan masyarakat lebih banyak pengaruh terhadap ketidakpercayaan terhadap penegak hukum," ujar anggota Komite I DPD ini.

Dari laporan yang diterimanya, banyak kasus mandek karena dijadikan ATM atau sumber uang oleh oknum kejaksaan. Berbagai cara teror dan intimidasi dilakukan agar terlapor bisa dijadikan ATM.

Semakin besar setoran, semakin besar peluang kasus yang dilaporkan tidak disentuh.

"Kalau benar seperti itu, sangat menyedihkan. Sampai kapan negara ini benar-benar menegakkan hukum jika kasus laporan dana desa saja bisa dijadikan ATM oleh oknum aparat," tegas Abraham.

Ketua Kadin Provinsi NTT, ini menegaskan sangat penting agar setiap laporan dana desa diproses. Hal itu untuk memberi efek jera kepada para pelaku.

Pasalnya, tren korupsi dana desa di wilayah NTT sangat tinggi. Di sisi lain, kehadiran dana desa belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tetapi lebih banyak dinikmati oknum kepala desa.

"Dari berbagai pengawasan saya di desa-desa, banyak yang mengeluh pengelolaan dana desa yang tidak benar. Banyak yang menyebut dana desa hanya untuk memperkaya aparat desa. Jadi, penting sekali untuk menindak setiap laporan yang disampaikan ke kejaksaan atau kepolisian," tutur anggota DPD yang sudah tiga periode ini.

Data yang dikumpulkannya, menyebutkan, sejak awal mula dana desa bergulir tahun 2014 hingga sekarang, sudah 52 kepala desa (Kades) yang dijerat karena korupsi dana desa. Total kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.

Yang menarik, ada pengakuan Bupati Malaka, Simon Nahak yang menyebutkan, di wilayahnya dari 127 Kades, ada 99 yang terindikasi korupsi dana desa. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 9,245 miliar.

Kemudian, ada kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Timor Tengah Utara (TTU) yang mencapai Rp 2,1 miliar.

"Ini kan sudah luar biasa jahatnya korupsi dana desa ini. Negara ini kucurkan dana desa bukan untuk dikorupsi, tetapi untuk pembangunan di desa. Maka penting sekali aparat penegak hukum seperti kejaksaan harus responsif terhadap setiap laporan. Bukan didiamkan dan dijadikan ATM," tutup Abraham. (*/pol)

Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved