Begini Sepak Terjang Adelin Lis, Buronan Kelas Kakap, Ditangkap Berkali-Kali Tapi Lolos Berkali-Kali
Buronan pembalakan liar yang paling dicari, Adelin Lis telah ditangkap. Kini Kejaksaan Agung menyiapkan 3 skenario untuk membawa pulang sang buronan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Buronan pembalakan liar yang paling dicari, Adelin Lis telah ditangkap. Kini Kejaksaan Agung menyiapkan 3 skenario untuk bawa pulang sang koruptor.
Skenario tersebut disiapkan untuk membawa pulang buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.
Skenario pertama dan kedua adalah penyidik menjemput terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat carter ataupun pesawat komersil.
Namun demikian, kata Leo, upaya pemulangan terpidana dari Singapura itu hingga kini masih belum berhasil.
Ia menuturkan, Adelin Lis sempat menyatakan akan pulang sendiri ke Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Adelin mengaku telah memesan tiket untuk dapat terbang ke Medan pada 18 Juni 2021 mendatang.
"Padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda US$14 Ribu dan dia memohon untuk dua kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan," ucapnya.
Kendati begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura pada 16 Juni 2021 untuk dapat memberikan sejumlah pertimbangan terkait dengan profil Adelin yang merupakan buronan kelas kakap.
"Lebih 12 tahun atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda dan uang pengganti. Oleh karena itu, bapak Jaksa Agung meminta Dubes RI di Singapura agar terpidana bisa dipulangkan ke Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut, Leo menuturkan cara ketiga yang bakal dilakukan adalah melaksanakan kedaulatan hukum di Indonesia yakni dengan tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Hal itu agar Adelin tak dapat pergi ke mana pun sebelum mendapat kepastian terkait penjemputan.
"Ketiga sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia Bapak Jaksa Agung meminta pihak KBRI Singapura untuk SPLP, surat perjalanan laksana paspor itu, tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," katanya.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.
Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai akhirnya tertangkap lagi pada Maret tahun 2021 lalu di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
Pernah Pukul Staf KBRI
Buronan kelas kakap Adelin Lis asal Indonesia ditangkap di Singapura.
Dia rencananya akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis.
Kini dia ditangkap Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Sepak Terjang Adelin Lis
Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar di Indonesia.
Dia sebelumnya dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Tak terima hukuman itu, dia kemudian melarikan diri.
Adelin Lis merupakan seorang buronan yang terkenal sulit ditangkap.
Sedainya Adelin Lis sempat tertangkap di RRC pada 2006.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol.
Namun ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Pada 2008, Adelin kembali tertangkap namun melarikan diri.
Hingga akhirnya Adelin Lis tertangkap lagi pada Maret di Singapura.
Segera Dibawa Pulang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer menyatakan Adelin Lis tertangkap saat menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada bulan Maret ketika memasuki Singapura.
Kini Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura tengah bersiaga di Singapura untuk memulangkan buronan kelas kakap tersebut ke Jakarta.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'stand by' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Leonard, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 16 Juni 2021 malam.
Sejak mendapatkan berita tersebut, kata Leonard, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung.
Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Leonard.
Karenanya Kejaksaan Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis ke Singapura.
KBRI Singapura kini sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.
Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Bahkan, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021.
Padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura Adelin Lis meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya Adelin Lis meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Karena itu Kejagung bersama KBRI bernegosiasi dengan otoritas Singapura agar bisa memulangkan Adelin Lis ke Indonesia dengan menjemput langsung.
Singapura Belum Beri Izin
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta Singapura agar segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung RI untuk membawa pulang buronan kelas kakap Adelin Lis.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
"Kerja sama indonesia singapura selama ini baik baik saja bahkan dalam semua bidang termasuk hubungan ekonomi , militer dan diplomatik. Jangan sampai karena masalah Adelin Lis maka hubungan baik itu menjadi terganggu," kata Hasanuddin melalui keterangannya, Kamis 17 Juni 2021.
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihak KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.
Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
"Adelin Lis juga seorang koruptor kelas kakap berkewarganegaraan Indonesia, dan sudah terbukti di pengadilan Indonesia. Tentunya, aparat penegak hukum Singapura akan sangat menghormati tindakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Idonesia," ucapnya.
Menurutnya, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Saat ini, Kejagung bersama KBRI masih melakukan negoisasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.
"Kami mengimbau kepada otoritas Singapura agar segera menyerahkan WNI Adelin Lis kepada penegak hukum Indonesia."
"Hal ini sangat di harapkan oleh seluruh rakyat Indonesia yang sedang giat giatnya membebaskan diri dari kejahatan korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia," ujarnya. Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com. Surya.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Siapkan Tiga Skenario Pulangkan Buronan Adelin Lis Dari Singapura Ke Indonesia