Terdakwa Kasus Narkoba Asal Timor Leste Ditetapkan Sebagai DPO
Dua terdakwa kasus narkoba asal Timor Leste, Jose Soares Parera (34) alias Jose dan Anjelina Soares (31) alias Ansa ditetapkan dalam Daft
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Kasat Narkoba Polres Belu, Iptu Syamsul Hadi Bahri saat merespon pertanyaan peserta terkait kasus tersebut menjelaskan, kedua terdakwa dibebaskan karena masa tahanan habis sedangkan putusan MA belum turun. Sebelum dibebaskan, Kejari dan Polres Belu sempat berkoordinasi dengan Kejati dan MA mengenai posisi kedua terdakwa adalah warga negara asing yang mana ketika dibebaskan, lalu putusan kasasi menguatkan putusan PN Atambua maka bisa menyulitkan penyidik dalam mengeksekusi putusan tersebut.
Kendala yang sama juga dirasakan aparat kepolisian dalam mencari dan menemukan terdakwa yang sudah ditetapkan dalam DPO. Apalagi terdakwa adalah warga negara asing yang memiliki aturan tersendiri dalam proses penegakan hukum seperti ini.Kemudian antara Indonesia dan Timor Leste belum ada perjanjian ekstradisi (penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang dipidanakan karena suatu kejahatan di luar negara yang menyerahkan-Red).
"Sesuai informasi yang saya dengar, mereka ada di Timor Leste. Kita dan Timor Leste juga belum memiliki perjanjian Ekstradisi", pungkas Hadi. (jen).
