Breaking News

Seorang Anak di Bawah Umur Dijadikan Budak Seks Kakek Berusia 57 Tahun di Tuban hingga Korban Hamil

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 15 tahun bernama Bunga (samaran). Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri

Editor: John Taena
TribunJatim.com/ M Sudarsono
Tersangka pencabulan terhadap cucunya di Tuban. 

POS-KUPANG.COM - Bunga (samaran) yang baru berusia 15 tahun jadi korban pelecehan seksual dan kini telah hamil. 

Bunga disetubi berkali-kali oleh seorang pria berinial PNJ yang berusia 57 tahun. 

Ternyata pelaku masih merupakan kakeknya sendiri.

Baca juga: Begini Perkembangan Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Mantan Ketua DPRD TTS dan Saat ini Anggota DPRD

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 15 tahun bernama Bunga (samaran).

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri, yakni kakek dari Bunga.

Ia berinisial PNJ yang berusia 57 tahun.

Baik korban maupun pelaku tinggal di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Baca juga: Duh Bikin Malu, Anggota DPRD di NTT Lakukan Pelecehan Seksual pada IRT,Nasibnya Buruk Ditahan Polisi

PNJ dilaporkan sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Ia tega menodai cucunya itu pertama kali pada Juli 2019 sampai Februari 2021.

Saat itu cucunya masih kelas 1 SMP dan harus putus sekolah pada kelas 3, karena hamil dalam kondisi perut besar.

Orang tua korban yang meradang atas ulah PNJ itupun melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

"Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu 16 Juni 2021.

Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orang tuanya cerai.

Padahal si kakek ini juga sudah beristri.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa Diperiksa Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.

Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi cucu tiri.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencabuli Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil.

"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.

Dari penyelidikan, polisi mengamankan kaos oblong lengan pendek, buah celana pendek abu-abu dan jenis pakaian lainnya.

Baca juga: Terkait Pelecehan Seksual oleh Mantan Ketua DPRD TTS, Begini Kata Yusuf Soru Adik Kandung DLS

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

(TribunJatim.com/M Sudarsono)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Tuban Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Korban Kini Putus Sekolah dan Tribunnews.com dengan judul Kakek di Tuban Setubuhi Cucu Berusia 15 Tahun, Aksi Dilakukan Berkali-kali hingga Korban Hamil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved