Seorang Anak di Bawah Umur Dijadikan Budak Seks Kakek Berusia 57 Tahun di Tuban hingga Korban Hamil
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 15 tahun bernama Bunga (samaran). Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri
Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.
Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi cucu tiri.
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencabuli Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil.
"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan kaos oblong lengan pendek, buah celana pendek abu-abu dan jenis pakaian lainnya.
Baca juga: Terkait Pelecehan Seksual oleh Mantan Ketua DPRD TTS, Begini Kata Yusuf Soru Adik Kandung DLS
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
(TribunJatim.com/M Sudarsono)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Tuban Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Korban Kini Putus Sekolah dan Tribunnews.com dengan judul Kakek di Tuban Setubuhi Cucu Berusia 15 Tahun, Aksi Dilakukan Berkali-kali hingga Korban Hamil