Habib Rizieq Shihab Mengaku Kasar Pada Jaksa: Tapi Itu Hanya di Ruang Sidang, Kalau Di Luar?

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Habib Rizie Shihab mengaku telah berkata-kata kasar pada jaksa penuntut umum tapi itu hanya terjadi di ruang sidang

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Rizieq Shihab menyapa pendukungnya saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). 

Namun dia berdalih khawatir pernyataan JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin 14 Juni 2021 bakal menyinggung simpatisan eks FPI pemberi julukan.

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat yang tak kan pernah takut akan tantangan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 17 Juni 2021.

Menurutnya pernyataan JPU bahwa julukan Imam Besar untuknya hanya isapan jempol berisiko dianggap tantangan oleh simpatisan eks FPI sehingga melakukan pergerakan.

Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202).
Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dia beralasan khawatir bahwa simpatisan eks FPI bakal datang pada sidang lanjutan perkara RS UMMI Bogor yang beragenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Apalagi jika 7,5 juta peserta Aksi 212 tahun 2016 , terlebih-lebih 15 juta peserta Reuni 212 Tahun 2018, yang datang berbondong-bondong mengepung pengadilan ini untuk menyambut tantangan JPU sekaligus membuktikan kekuatan cinta mereka," ujarnya.

Lewat duplik setebal 70 halaman yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq meminta balik meminta JPU memperhatikan penggunaan kata-kata dalam sidang.

Menurut Rizieq yang dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor replik yang disampaikan JPU pada sidang sarat emosional dan hanya berisi unek-unek semata.

"Sekali lagi nasihat saya untuk JPU dan juga untuk semua musuh yang membenci saya, hati-hati jangan menantang para pecinta, karena cinta tidak akan pernah bisa dikalahkan dengan kebencian," tuturnya.

Dalam sidang pembacaan replik sebelumnya, JPU menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas dilontarkan, di antaranya culas, licik, tidak ada rasa malu.

JPU menyinggung sebutan Imam Besar yang ditujukan simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) kepada Rizieq, menurut JPU sebutan tersebut tidak sesuai dengan perilaku Rizieq.

"Tidak seharusnya​ diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin 14 Juni 2021.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ngotot, Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Dirinya dengan Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte, Prasetijo, Ary Askhara 

Baca juga: Ini Permintaan Rizieq Shihab Selama Dua Kali Pertemuan dengan Tito Karnavian di Arab Saudi 

Rizieq Shihab Bacakan Duplik Setebal 70 Halaman

Rizieq Shihab menyampaikan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dalam sidang hari ini Rizieq membacakan duplik buatannya pribadi yang dibuat dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.

Pun dengan menantu Rizieq, Hanif Alatas yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor yang diwakili tim kuasa hukum sama beranggotakan Aziz, Sugito Atmo Prawiro.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved