Rizieq Shihab Bandingkan Dirinya dengan Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte, Prasetijo, Ary Askhara 

Terdakwa Rizieq Shihab membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan tuntutan terhadap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com
Habib Ali dan Haris Ubaidillah mengipasi Rizieq Shihab dengan map saat terjadi adu mulut antara Rizieq Shihab dengan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 22 April 2021. 

Rizieq Shihab Bacakan Pleidoi: Sebut Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo, dan Ary Askhara, Ada Apa? 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan tuntutan terhadap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo dan Ary Askhara.

Dia menilai tuntutan JPU terhadap dirinya dalam kasus tes Swab di RS Ummi Bogor lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap oknum-oknum tersebut.

Seolah-olah pelanggaran yang dilakukannya jauh lebih jahat daripada pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum tersebut.

Penilaian Rizieq Shihab itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.

Rizieq menilai, jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.

"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, lanjut Rizieq, hanya dituntut tiga tahun penjara terkait kasus red notice Djoko Tjandra. "Dan Brigjen Prasetijo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara," tutur Rizieq.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga membandingkan tuntutan jaksa terkait kasus yang menjerat mantan bos Garuda Indonesia Ary Askhara. Ari hanya dituntut satu tahun penjara.

"Bahwa dalam konferensi pers online Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 19 April 2020, dipaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara," kata Rizieq.

Adapun jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.

Hukuman itu dipotong masa tahanan yang telah dijalani Rizieq selama proses hukum berjalan.

Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.*

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacakan Pleidoi, Rizieq Bandingkan Tuntutan Jaksa Terhadapnya yang Lebih Berat daripada Djoko Tjandra"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved