BPTD Wilayah XIII NTT Sosialisasi Penanganan Overdimensi dan Overloading ODOL 2021
BPTD Wilayah XIII NTT Sosialisasi Penanganan Overdimensi dan Overloading ODOL 2021 Overdimensi dan overloading (ODOL) adalah
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
BPTD Wilayah XIII NTT Sosialisasi Penanganan Overdimensi dan Overloading ODOL 2021
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Overdimensi dan overloading (ODOL) adalah suatu kondisi dimana dimensi berlebih dan muatan berlebih yang tidak sesuai dengan peraturan mengenai ukuran kendaraan dan muatan angkutan.
Aspek keselamatan dan keamanan merupakan hal yang penting dalam penyelenggaraan angkutan di jalan raya. Oleh karena itu, pentingnya informasi terkait penanganan overdimensi dan overloading (ODOL) yang diterima oleh para pelaku usaha angkutan barang.
Hal itu dikatakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT, Tito Gesit Utiarto dalam kegiatan Sosialisasi Program Penanganan Overdimensi dan Overloading (ODOL) Tahun 2021 di Swiss-Belinn Kristal Kupang, Rabu (16/6).
Tito menyampaikan, lazimnya, kendaraan yang keluar dari pabrikasi telah memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Jadi, ketika digunakan telah sesuai dengan dimensi dan ukurannya. Tapi kerapkali ada permintaan konsumen untuk modifikasi di karoseri atau bengkel tidak resmi sehingga ukurannya menjadi tidak sesuai.
Dia mengatakan bahwa masih banyak ditemui kendaraan angkutan yang ukurannya tidak sesuai aturan dan cara memuat barang berlebihan, khususnya di Kota Kupang. Berdasarkan data operasional UPPKB di tahun 2019 dan 2020, ada 14776 kendaraan yang masuk UPPKB dan terdapat 3380 (21,7 persen) kendaraan yang masih melanggar aturan. Jenis pelanggaran dengan presentase tinggi yaitu pelanggaran daya angkut sebanyak 1569 kendaraan atau sebedar 55,84 persen.
Padahal menurut Tito, angkutan barang yang berlebihan akan berbahaya, tidak hanya bagi pemilik kendaraan atau pengemudi, tapi juga pengguna jalan lainnya. Berdasarkan data, kecelakaan angkutan barang dan angkutan orang terbesar ke dua setelah sepeda motor. Oleh karena itu, pentingnya para pelaku barang mematuhi aturan yang telah ada.
Dampak dari ODOL sendiri, katanya, terjadi penurunan kecepatan yang mengakibatkan kemacetan. Selain itu, ODOL juga menyebabkan penurunan umur jalan, jembatan, fasilitas sarana dan prasarana penyeberangan. Akibat dari ODOL juga terjadinya kerusakan jalan yang berpotensi pada meningkatnya kecelakaan. Kerugian negara juga bisa mencapai Rp46 triliun akibat adanya ODOL.
Beberapa upaya memang telah dilakukan untuk melakukan pengamanan ODOL, seperti e-tilang, transfer muatan, penindakan dimensi, dan penindakan pemalsuan dokumentasi/BLU-E. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi pengingat akan komitmen bersama agar NTT memiliki ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
"Semoga semakin tumbuh pemahaman dan kesadaran yang sama sehingga akhirnya ada komitmen bahwa kita akan mulai menghilangkan ODOL," tegasnya.
Salah seorang peserta kegiatan, Renold dari perwakilan Sindo Express berharap, kegiatan sosialisasi tersebut dapat membantu pengurangan kendaraan yang melakukan overdimensi.
"Kalau menyangkut overloading, kembali ke kapasitas kendaraan. Ada toleransi presentase sesuai edaran, sehingga itu harus dipatuhi agar tidak jadi kasus hukum atau pelanggaran di dalam angkutan," ucap Renold.
Sedangkan peserta lain, Direktur CV Rangga Trans, Yafet Horo mengaku sosialisasi tersebut memberikan pencerahan informasi bagi pengusaha. Namun dia berharap, ada kebijakan bagi pengusaha angkutan agar tidak terbeban dengan biaya operasional sebagai dampak dari penerapan aturan.
"Biaya operasional akan meningkat karena kapasitas angkutan menurun. Armada kami masih mampu angkut 8 ton beras, sekarang jadi 6 ton. Biaya operasional meningkat, nilai ekonomis menurun. Mohon ada kebijakan bagi kami," tandasnya.