Puluhan Kali Tiduri Istri Orang dan Digerebek Suami si Wanita, Kades Ini Mengaku Sudah Nikah Siri
"Saat penggerebakan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu terkunci,"
Perselingkuhan itu berawal pada April 2021 lalu.
Saat itu, suami RI curiga terhadap istrinya karena diam-diam kerap menelepon maupun video call dengan pria lain.
Baca juga: Di Polsek Maulafa - Kota Kupang, Pelaku KDRT & Kasus Selingkuh Wajib Cabut Rumput di Kantor Polisi
Tak hanya itu, RI juga sering keluar diam-diam dengan Sb. Bahkan A sudah mengingatkan RI berkali-kali tapi tak diindahkan.
Pertengkaran memuncak pada April, RI memilih meninggalkan rumah dan serumah dengan Sb, hingga mereka digerebek pada Jumat 4 Juni 2021.
Sementara istri Sb memilih meninggalkan suaminya dan bertempat tinggal di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, menurut keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, RI sebelumnya sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Sb pada April 2021 lalu.
Dari sinilah diduga awal mula hubungan antara R dengan Sb terjalin. Padahal RI diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari A.
Berkaitan dengan jabatan Sb sebagai kepala desa, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.
Sebab, yang bersangkutan merupakan aparat pemerintah.
Sementara terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada Sb sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan.
Kades tak ditahan
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa pasangan selingkuh itu. Meski Sb sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tak ditahan.
Kendati demikian, yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan.
Baca juga: Hotma Sitompoel Perlihatkan Dugaan Perselingkuhan Sang Istri, Tunjuk Foto Istri dengan Pria Lain
Pasal yang disangkakakn yakni Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Surya.co.id/Hanif Manshuri, Kompas.com/Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pak Kades Puluhan Kali Tiduri Istri Orang, Mengaku Sudah Menikah Siri, Digerebek Suami si Wanita