DPRD Kota Kupang Minta Dinas Koperasi Salurkan Bantuan Bagi UMKM Tidak Tebang Pilih
Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang Minta Dinas Koperasi Salurkan Bantuan Bagi UMKM Tidak Tebang Pilih
Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang Minta Dinas Koperasi Salurkan Bantuan Bagi UMKM Tidak Tebang Pilih
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, mengatakan, terkait dengan bantuan untuk pelaku usaha kecil dan menengah di kota Kupang tahun 2021 dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi memberikan bantuan untuk pelaku usaha.
Ditegaskannya, bantuan ini agar jangan ada tebang pilih di masyarakat dan dinas terkait. Dinas Koperasi dan UKM kota Kupang harus benar-benar melakukan verifikasi secara baik agar bantuan ini bisa tepat sasaran, dan membantu agar UMKM di kota Kupang bisa tetap eksis.
Ia menjelaskan, di tahun 2021 bantuan untuk UMKM ini kembali diluncurkan oleh pemerintah pusat tetapi menggunakan sistem online, dimana pelaku usaha harus mengirimkan semua dokumen atau berkas dikirim melalui Link yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang.
Baca juga: Dukung Pelayanan Moderen Pelindo III Bakal Ubah Wajah Pelabuhan Tenau Kupang
Baca juga: KPP Pratama Kupang Lakukan Penyuluhan Pajak bagi Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau
"Jika dibandingkan dengan besaran bantuan tahun 2020 dan 2021, tentunya bantuan 2021 ini lebih sedikit, tetapi dengan bantuan yang ada harus bisa dimaksimalkan, untuk mendorong peningkatan ekonomi di masyarakat," katanya, Senin 14 Juni 2021.
Dogon juga meminta agar masyarakat yang mampu atau bukan tergolong dalam pelaku UMKM agar tidak mengambil kesempatan ini, tetapi yang yang benar-benar membutuhkan dan menjadi pelaku UMKM, bisa juga untuk masyarakat yang ingin membuka usaha, dapat mengakses bantuan ini untuk ketahan ekonomi di masyarakat.
"Jadi dinas koperasi harus benar-benar jeli melihat, dengan menggunakan sistem online ini tepat dengan era modern sekarang ini di mana semuanya menggunakan online, dan tentunya pihak kelurahan harus bisa mensosialisasikan secara baik agar masyarakat dapat mengakses bantuan ini," terangnya, Senin 14 Juni 2021.
Baca juga: Kapolda NTT Beri Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Pungli
Baca juga: Luncurkan Travel Pattern 30 Desa Tematik Khas NTT, BPOLBF Ingin Wisatawan Nikmati Kearifan Lokal
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Kupang, Danberti Ndapamerang mengatakan, bantuan untuk usaha kecil dan menengah di tahun 2021 dari Kementerian Koperasi kembali dikucurkan pada tahun 2021 ini.
Danberti menjelaskan, bagi pelaku usaha yang telah memasukkan berkas permohonan untuk mendapatkan bantuan ini pada tahun 2020 kemarin sementara berproses di Kementerian sehingga tidak perlu lagi memasukkan berkas yang baru.
Menurutnya, sementara untuk bantuan ini pada tahun 2021 ini, pendaftaran dilakukan secara online dengan Link yang ada dan tidak perlu lagi masyarakat datang ke kantor dinas koperasi untuk memasukkan berkas.
"Jadi kami tidak menerima langsung berkas dimasukkan ke dinas tetapi semuanya menggunakan sistem online dan akan langsung terkoneksi, karena memang dengan sistem offline, memang ada kekurangan yang dirasa perlu agar diperbaiki dan menggunakan sistem online," katanya, Sabtu, 12 Juni 2021.
Dari bulan Januari sampai Mei 2021 kemarin sebutnya, merupakan proses dari bantuan yang tahun 2020 kemarin, dan untuk 2021 baru akan dibuka.
Danberti juga mengungkapkan, pihak Dinas Koperasi akan memberikan informasi ke setiap kelurahan, agar masyarakat tahu bagaimana prosedur untuk ikut mendaftar agar bisa menerima bantuan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
"Nanti kita akan sosialisasikan di semua Kelurahan sehingga masyarakat bisa menerima informasi ini dari pihak kelurahan. Jika pada tahun 2020 kemarin bantuan untuk UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta, sementara tahun 2021 Rp 1, 2 juta," ungkapnya.
Dia meminta agar masyarakat benar-benar memasukkan berkas sesuai dengan kondisi di lapangan atau benar-benar merupakan pelaku UMKM.