Kapolda NTT Beri Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Pungli

Apabila oknum-oknum yang melakukan pungutan liar ( pungli) terkait dengan tindak pidana seperti pemerasan maupun intimidasi akan ditindak tegas

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RAY REBON
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Apabila oknum-oknum yang melakukan pungutan liar ( pungli) terkait dengan tindak pidana seperti pemerasan maupun intimidasi akan ditindak tegas.

Demikian disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif melalui Kabidhumas Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 15 Juni 2021.

Dia menyampaikan, Kapolda NTT menindaklanjuti perintah dari Kapolri untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap tindakan premamisne maupun pungutan liar (Pungli) di masyarakat.

Menurut Krisna, proses penindakan ini diberlakukan secara berkelanjutan.

Baca juga: Luncurkan Travel Pattern 30 Desa Tematik Khas NTT, BPOLBF Ingin Wisatawan Nikmati Kearifan Lokal

Baca juga: Polisi Segera Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Rote Ndao

Kapolda juga telah memerintahkan kepada Polres jajaran untuk melakukan pemetaan dan mapping terkait dengan persoalan premanisme, baik dari segi yuridis maupun sosiologisnya.

Kapolda NTT juga mendorong untuk melakukan koordinasi bersama-sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengantisipasi tidak terjadinya tindakan premanisme maupun pungli di masyarakat.

Sehingga pihak Pemerintah daerah juga perlu untuk memperhatikan permasalahan premanisme maupun pungli yang meresahkan warga masyarakat.

"Harus ada koordinasi dengan pemda terkait solusi untuk permasalahan ini," tegas dia.

Baca juga: KKB Papua Ultimatum Pendatang Segera Tinggalkan Bumi Cendrawasi Bila Tak Mau Mati,Ini Jawanan Polri

Baca juga: Bank NTT Serahkan 6000 Lembar Seng untuk Pemkot Kupang

Dia mencontohkan, seperti di tempat parkir tidak tersedia petugas parkir disebabkan tidak adanya ijin, mungkin perlu diatur agar petugas yang ditugaskan untuk mengelola lahan parkir tersebut memiliki dasar hukum dan bertanggungjawab, supaya tidak adanya pungli.

Menurut dia, oknum yang memanfaatkan lahan parkir memiliki nilai positif karena ingin membantu merapikan sekaligus menjaga kendaraan yang diparkir. Maka hal ini perlu ada perhatian dari pemerintah supaya memperhatikan dan membuat suatu kebijakan atau regulasi terkait dengan pengaturan tersebut, supaya juru parkirnya jelas.

Dia menyampaikan, Tim Saber Polda NTT pun terus bergerak melakukan pengoperasian terhadap premanisme maupun pungli, karena kegiatan memberantas premanisme dan pungli bersifat rutin.

Selain itu, apabila ada oknum pungli yang melakukan kekerasan akan ditindak tegas.

"Apabila oknum-oknum yang lakukan pungli terkait dengan tindak pidana seperti pemerasan akan ditindak tegas," tambah dia

Dia menyampaikan hingga saat ini untuk proses pemberantasan premanisme maupun pungli tidak memiliki hambatan atau masalah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved