Satuan Reserse Narkoba Polres Ngada Akan Terus Lakukan Penertiban Miras
operasi tersebut, pihaknya akan berkeliling disetiap pasar-pasar disetiap kecamatan yang ada di Kabupaten Ngada
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Satuan Reserse Narkoba Polres Ngada Akan Terus Lakukan Penertiban Miras
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Satuan Reserse Narkoba Polres Ngada akan terus melakukan operasi penertiban miras di wilayah hukum Polres Ngada.
Pasalnya, operasi penertiban miras tersebut menjadi atensi Kapolda NTT karena akhir-akhir ini banyak tindak pidana yang dipicu karena meneguk minuman keras.
Baca juga: Polres Ngada Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 Kepada Satpam Ngada
"Kami sudah melakukan operasi penertiban miras di tiga pasar yakni pasar Mataloko, pasar Jerebuu, dan lasar Aimere. Kita akan terus melakukan operasi penertiban miras di setiap pasar yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Ngada ini," tegas Kasat Narkoba Polres Ngada Ipda Efridus Watu Moi kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin 14 Juni 2021.
Efridus mengatakan, untuk melancarkan operasi tersebut, pihaknya akan berkeliling disetiap pasar-pasar disetiap kecamatan yang ada di Kabupaten Ngada.
"Kami akan keliling setiap hari pasar di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Ngada ini untuk melakukan operasi penertiban miras," tegasnya.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngada kembali melakukan penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan atensi dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena akhir-akhir ini banyak tindak pidana yang dipicu oleh menegak minuman keras.
Baca juga: Lakukan Penertiban, Satuan Narkoba Polres Ngada Amankan 45 Jeriken Miras
Karena adanya atensi dari Kapolda NTT, maka pihaknya yang berada di jajaran polres langsung melakukan penertiban peredaran miras di pasar-pasar.
Dijelaskannya, selama tahun 2021 ini, pihaknya sudah melakukan operasi penertiban miras sebanyak tiga kali yang dilakukan sejak tiga minggu yang lalu. Dari hasil operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngada sudah menertibkan sebanyak 45 jumbo miras yang dikemas dalam jeriken besar berukuran 35 liter.
Rinciannya, di pasar Mataloko, pihaknya berhasil menyita sekira 32 jeriken, di pasar Jerebuu sebanyak 13 jeriken, dan yang terakhir di pasar Aimere, namun pihaknya idak ditemukan pedagang yang menjual miras.
"Jenis miras yang disita rata-rata arak (miras lokal, red)," ujarnya.
Efridus menjelaskan, pada saat melakukan operasi tersebut, para penjual miras sangat kooperatif dan mereka tidak melakukan perlawanan saat Satuan Reserse Polres Ngada melakukan penyitaan.
"Kami menganjurkan kepada mereka para penjual supaya ada izin untuk jual. Jangan jual secara ilegal seperti ini. Begitu juga dengan produksi. Harus ada izin usahanya, sehingga usahanya legal," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)