Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Mulai 15-28 Juni 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang kini memasuki Tahap X. PPKM Mikro akan mulai diberlakukan tanggal 15 - 28 Juni
Salah satu caranya adalah meningkatkan kapasitas TT untuk Covid-19 di RS sebesar 30%-40%, utamanya di Kabupaten/Kota yang termasuk Zona Merah dan BOR tinggi di atas 60%, dan juga perlu dilakukan peningkatan kapasitas TT untuk Covid-19 di RS Rujukan di kota terdekat atau Ibukota Provinsi.
Penambahan kapasitas ini akan dilakukan Kementerian Kesehatan bersama dengan Pemerintah Daerah, dan akan dievaluasi lagi selama seminggu ke depan. Pada Rapat Terbatas yang dilakukan pada Minggu 13 Januari 2021 siang secara virtual, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar memperkuat kerja sama antara pusat dan daerah dalam upaya pengendalian peningkatan kasus Covid-19 ini.
Di daerah, Forkompimda mendampingi Kepala Daerah dan khususnya Kepala Dinas Kesehatan dalam mengendalikan kasus Covid-19 di daerah. Selain itu, Jokowi juga mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan betul-betul dicek dan dikontrol, sebagai contoh mengenai kedisiplinan penggunaan masker, yang berdasarkan kajian bisa menurunkan risiko sampai dengan 98,5% dari risiko penularan Covid-19.
Airlangga selaku Ketua Komite PC-PEN juga menekankan pentingnya Testing, Tracing dan pelaksanaan Isolasi, serta penerapan PPKM Mikro. "PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 s.d. 28 Juni 2021 (Tahap X), dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah," tutur Airlangga.
Pemerintah juga akan mempercepat pelaksanaan Genome-Sequencing untuk melacak Genome (rangkaian DNA/RNA), terutama terkait dengan potensi penularan virus Corona varian baru. Pemerintah juga mendorong percepatan realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 di Klaster Kesehatan, terutama program Diagnostik (Testing dan Tracing), yang anggarannya ada di Pemda masing-masing. Sementara anggaran earmarking dari alokasi 8% DAU/ DBH yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 di daerah.