Habib Rizieq dan Menantunya, Hanif Alatas Kembali Jalani Sidang Perkara Hasil Swab, Ini Agendanya

Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas kembali jalani sidang perkara hasil swab, ini agendanya

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Habib Rizieq dan Menantunya, Hanif Alatas Kembali Jalani Sidang Perkara Hasil Swab, Ini Agendanya 

Habib Rizieq dan Menantunya, Hanif Alatas Kembali Jalani Sidang Perkara Hasil Swab, Ini Agendanya

POS-KUPANG.COM - Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas akan kembali menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis 10 Juni 2021. '

Kali ini, Habib Rizieq dan Menantunya Hanif Alatas akan menjalani sidang perkara Hasil Swab di Rumah Sakit Ummi Bogor dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. 

Kasus dugaan swab Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi Bogor menjadi sorotan karena dianggap palsu. Mantan imam Besar FPI itu didakwa menyebarkan berita bohong.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu Rumah Sakit UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas beserta Direktur Utama RS UMMI.

Baca juga: Pagi Ini Rizieq Shihab Bacakan Pleidoi Kasus Petamburan, Akankah Hakim Kabulkan Permintaan Habib?

Baca juga: Aneh, Bukan Syok Habib Rizieq Langsung Sembuh Saat Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar: Ngawur!

Sidang tersebut akan digelar pada hari ini Kamis (10/6/2021) yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto.

Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa dari para terdakwa maupun kuasa hukum.

"Kamis 10 Juni 2021, sidang dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Alex dalam keterangannya.

Sebagai informasi dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Selanjutnya untuk perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Habib Rizieq.

Baca juga: Polisi Amankan Lima Orang Saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab,Curiga Keliling PN Jakarta Timur 4 Kali

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Sebut Ada Ulama Gadungan Bikin Fatwa Sesat, Singgung Murka Pendukung Ahok

Dalam perkara hasil swab tes ini, jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut tutut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved