Jeritan Hati Icha Lihat Jenazah Ibunda Kepsek SDI Ndora di RSUD Ende
menikam Delfiana mengunakan sebilah pisau lantaran kesal anaknya disuruh pulang agar mepunasi uang sekolah.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Frans meminta agar pelaku (DD) dihukum mati.
“Seperti istri saya. Istri saya jadi korban. Bukan saya yang eksekusi, pihak keamanan yang eksekusi dia. Harus mati sama dengan istri saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin menerangkan, sejak menerima laporan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penanganan.
“Almarhumah sebelum meninggal dibawa ke Puskesmas Nangaroro untuk dilakukan penanganan medis awal. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Sementara bukti sudah kami amankan. Ada beberapa saksi yang sudah kami minta keterangan,” ujar Iptu Sudarmin.
Lanjutnya, proses kasus tersebut sedang berjalan. Pihaknya berkomitmen prioritaskan penanganan tersebut.
Iptu Sudarmin menambahkan, semula pelaku dikenakan KUHP pasal 351 ayat I tentang penganiayaan. Tapi fakta berkembang, ternyata korban meninggal.
“Tentunya pasal akan berubah, apakah ke 351 ayat 3 atau seperti apa, kita lihat perkembangan penanganan lebih lanjut nanti,” ujarnya.
“Beri kami waktu untuk bekerja. Nanti seperti apa konstruksi kasusnya dan pasal, kita lihat perkembangan. Yang pasti ini menjadi prioritas kami, petunjuk dari Bapak Kapolres juga seperti itu, prioritaskan kasus ini,” pungkas Iptu Sudarmin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)