Warga Weri Tutup Jalan Bandara Gewayan Tanah, Ini Tulisan Pemilik Lahan

Warga Kelurahan Weri menutup jalan Bandara Gewayan Tanah, ini tulisan Pemilik Lahan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Warga pemilik lahan di Kelurahan Weri menutup akses jalan ke Bandara 

Warga Kelurahan Weri menutup jalan Bandara Gewayan Tanah, ini tulisan Pemilik Lahan

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA -Warga Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur ( Flotim) menutup jalan menuju Bandara Gewayan Tanah, Watowiti, Senin (7/6/2021).

Pemilik lahan memblokade jalan dengan menggunakan batu dan kayu serta memasang plang bertuliskan, Jalan ini Ditutup, Pemda Flotim Ingkar Janji Sesuai BAP tahun 2020 dan Bupati Ingkar Janji.

Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Flotim yang tidak menepati janji membayar uang ganti rugi pembebasan lahan. Sebelum menutup jalan, peserta aksi melakukan pengukuran lahan.

Baca juga: Ayo Buruan ke Dealer Suzuki Mobil Larantuka, Ada Event Suzuki Fiesta dengan Program Khusus

Baca juga: 4 Tewas, 16 Luka Parah Truk Rombongan Pengantar Maskawin Masuk Jurang

Kuasa hukum pemilik lahan, Ruth Wungubelen mengatakan, sesuai berita acara kesepakatan antara pemilik lahan dan pemerintah, uang ganti rugi lahan akan direalisasikan pada April 2021.

"Pemda sudah wanprestasi (ingkar janji), karena sudah melewati batas kesepakatan. Kita minta DPRD hadirkan pemerintah agar menjelaskan persoalan ini. Apa alasannya sehingga anggaran yang sudah ditetapkan tidak dieksekusi. Ini hak rakyat, jangan diabaikan," tegas Ruth.

Pemilik lahan kecewa karena surat somasi yang dikirimkan ke Pemda Flotim tidak dijawab. Ruth heran karena pemda hanya membayar uang ganti rugi pembebasan lahan Bandara Gewayan Tanah.

"Yang jadi persoalan, kenapa warga Watowiti dibayar? Sementara warga di Weri tidak dibayar. Kita masih menunggu beberapa berkas untuk daftar gugatan ke pengadilan. Penutupan ini terus berlanjut sampai pemerintah bersedia membayar hak warga," katanya.

Baca juga: Serangan Belalang, Hasil Panen Padi Warga Rindi Menurun

Baca juga: Suzuki Fiesta kembali Digelar di Daratan Flores dan Timor

Ketua Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF), Maria Sarina Romakia mengatakan pemerintah tidak boleh beralasan penundaan pembayaran itu karena refocusing anggaran. Menurutnya, uang pembebasan lahan bandara dan ruas jalan Weri-Watowiti sudah dianggarkan sebelum Covid-19.

"Status tanah bandara dan lahan di Weri itu sama. Kenapa pemerintah hanya bayar lahan bandara? Masyarakat sudah memberikan tanahnya, maka kewajiban pemerintah harus membayarnya," ujar Maria.

Sebelum menutup jalan, pemilik lahan mendatangi gedung DPRD Flotim. Mereka meminta DPRD segera mendesak pemerintah membayar uang ganti rugi ruas jalan Weri-Bandara Watowiti. "Kita jadwalkan hari Jumat 11 Juni gelar rapat bersama badan keuangan," ujar Wakil Ketua II, Mathias Enai.

Anggota Fraksi Golkar, Nani Bethan berharap hal yan berkaitan dengan hak warga harus segera diselesaikan.

"Ini harus jadi prioritas, meski ada refocusing anggaran. Pemerintah harus membuka diri untuk melihat ini sebagai persoalan bersama. Prioritaskan kebutuhan utama, termasuk warga pemilik lahan. Ini harus dikedepankan. Komitmen lembaga sudah jelas dalam bentuk penganggaran di APBD. Pemerintah harus melihat secara baik rekomendasi dari lembaga DPRD," ujarnya.

Terpisah, Bupati Flotim, Antonius Gege Hadjon mengatakan, alasan penundaan pembayaran uang ganti rugi lantaran refocusing dan realokasi anggaran sesuai peraturan menteri keuangan (PMK).

Bupati Anton mengakui pada tahun 2021 Pemda Flotim bersama DPRD sudah menganggarkan biaya pembebasan lahan. Namun dalam perjalanan, daerah terkena refocusing dan pemotong anggaran.

"Jika pemda Flotim tidak melakukan pembebasan, maka tidak akan dibangun baik di bandara, maupun ruas jalan dari Weri ke bandara. Ada refocusing maka berdampak ke terganggunya kondisi keuangan daerah," katanya.

"Khusus tanah di bandara sudah di bayar, tapi kondisi keuangan kita tidak bisa menjawab kedua bidang tanah itu. Pembebasan lahan khusus jalan dari Weri ke bandara belum dilakukan, dikarnakan refocusing Rp 46 miliar dan pengurangan DAU Rp 19 miliar," tambah Bupati Anton.

Ia meminta warga pemilik lahan untuk memahami kondisi keuangan daerah. "Pemda Flotim tetap akan bayar, cuma tidak tepat waktu seperti kesepakatan awal. Mau dilihat dari urgensinya, kedua pekerjaan ini sangat urgen. Prinsipnya Pemda tetap akan bayar. Jika pemilik tanah menolak penundaan ini ya kembali ke mereka. Tapi pemda tetap akan membayarnya," ujarnya. (cr7)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved