Sabtu, 18 April 2026

Wabup Malaka Tepis Tebang Pilih 12 Kades Embat Dana Desa Jaksa Kasih Deadline 60 Hari

Si Wabup Malaka Tepis Tebang Pilih 12 Kades Embat Dana Desa Jaksa Kasih Deadline 60 Hari

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Kajari Belu, Alfons Loe Mau 

Terkait  Dugaan Wabup Malaka Tepis Tebang Pilih 12 Kades Embat Dana Desa Jaksa Kasih Deadline 60 Hari

POS-KUPANG.COM | MALAKA - Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Inspektorat merekomendasi 12 oknum kepala desa untuk diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Belu. Mereka diduga melakukan penyelewengan dana desa selama tahun 2016-2019. Total kerugian negara Rp 9 miliar.

Desa yang bermasalah dana desa sehingga direkomendasi, yaitu Desa Raiulun, Desa Naisau A , Desa Maktihan, Desa Naas, Desa Naisau, Desa Kereana, Desa Manumuti, Desa Lamudur. Berikutnya, Desa Tafuli, Desa Wesey, Desa Lakulo dan Desa Babotin.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsos G Loe Mau, SH, MH memberi waktu 60 hari kepada 12 kepala desa untuk mengembalikan kerugian negara dan atau melanjutkan pekerjaan fisik proyek yang terdapat kekurangan volume.

Baca juga: Road to EURO: Pentas Terakhir Para Bintang

Baca juga: Agar Bisa Kelola Fatumnasi, Pemda TTS Ajukan Kerja Sama Dengan Dinas Kehutanan

Sejak kasus ditengani Kejaksaan Negeri Belu, sudah ada tujuh kepala desa yang mengembalikan uang. "Apabila dalam 60 hari tidak mampu mengembalikan kerugian atau tidak bisa melanjutkan pekerjaan yang terdapat kekurangan volume maka jaksa langsung proses lebih lanjut," kata Alfonsos saat dikonfirmasi di Atambua, Jumat (4/6/2021).

Alfonsos menjelaskan, Pemkab Malaka merekomendasikan 12 kepala desa pada tanggal 25 Mei 2021. Mereka diduga melakukan penyelewengan dana desa berdasarkan audit Inspektorat.

Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti Kejari Belu dengan membentuk tim telaah kasus. Hasil telaan jaksa, ditemukan penyimpangan di 12 desa yang dilakukan pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. "Penyimpangan yang dilakukan tiap desa bervariasi," katanya.

Selanjutnya, Kejari Belu dan Inspektorat Malaka menggelar rapat koordinasi tanggal 31 Mei 2021. Dalam rapat tersebut, pihak Inspektorat Malaka menyampaikan ada beberapa kepala desa sudah mengembalikan kerugian negara saat kasus itu sudah direkomendasi.

Baca juga: Ussy Sulistiawaty Kabur dari RumahBawa Anak-anak,Terkuak Keluarganya Dikira Harmonis,Faktanya Begini

Baca juga: PPK Dinas PRKPP Kabupaten TTU Resmi Dipolisikan

Saat jaksa melakukan klarifikasi, ada tujuh dari 12 kepala desa yang mengaku sudah mengembalikan kerugian negara. Kepala desa yang lainnya juga ingin mengembalikan kerugian negara dan bersedia melanjutkan pekerja fisik proyek yang terdapat kekurangan volume.

"Kesedian dari para kepala desa itu tertuang dalam surat pernyataan di hadapan penyidik jaksa," jelas Alfonsos.

Atas niat dan kesedian itu, lanjut Alfonsos, pihaknya memberi waktu 60 hari bagi para kepala desa untuk membereskan penyimpangan yang telah dilakukan itu.

"Kalau dalam 60 hari lalu para kades tidak mampu mengembalikan kerugian keuangan negara dan kekurangan volume proyek yang mereka programkan maka proses hukum berlanjut," tegas Alfonsos.

Ia merincikan, penyimpangan yang terjadi di 12 desa bervariasi. Ada yang masalah setor pajak, pekerjaan yang dirancang masih kurang volume, ketekoran kas dan ada juga dana fiktif.

Kasie Intel Kejari Belu, Budi Raharjo menambahkan, berdasarkan hasil telaah tim, kerugian negara atas penyimpanganan dana desa bervaritif, terkecil Rp 92 juta dan paling besar Rp 525 juta.

Ia merincikan penyelewengan dana desa. Desa Babotin kerugian negara Rp 97,1 juta, Desa Raiulun Rp 525 juta, Desa Lakulo Rp 109 juta, Desa Wesey Rp 125 juta, Desa Tafuli Rp 138 juta.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved