Nasabah ADS di Ende Geram, Mau Ambil Uang Malah Diminta Berdoa
Nasabah PT Asia Dinasti Sejahtera ( PT ADS) berdatangan di kantor PT ADS di Jl. Soekarno, Kota Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Dia menerangkan, penahanan terhadap MB didasarkan pada alasan obyektif dan subyektif.
"Karena ini sangkaanya, undang - undang perbankkan, minimal lima tahun maksimal lima belas tahun penjara dan ada dendanya, maka menjadi alasan obyektif," ungkapnya.
Slamet mengatakan penahan tersangka MB sesuai KUHAP pasal 20. Adun resmi jadi tahanan Kejari Ende.
"Lalu yang kedua alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bisa mempercepat proses persidangan," ungkapnya.
Menurutnya untuk sementara masa penahanan 20 hari ke depan, namun pihaknya berupaya secepatnya dilakukan pelimbahan ke pengadilan.
"Kalau misalnya dalam dua puluh hari kita masih belum bisa untuk menyusun dakwaan untuk kita lemparkan, kita akan ajukan perpanjangan masa penahanan," ungkapnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain selain MB, Slamet menerangkan, kemungkinan akan ada tersangka baru harus berangkat dari fakta.
Menurutnya, jika ditemukan ada alat bukti. "Kalau ada alat bukti yahg mengarah ke situ, perkembangan tersangka baru, yah kita lakukan pengembangan," kata Slamet. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)