Selasa, 26 Mei 2026

Janda dari Desa Oepliki Laporkan Kasus Dugaan Pencurian Sapi ke Polres TTS

Kuasa Hukum Aleta, Isak Baun, SH, Ketika ditemui di Polres TTS, menyampaikan kasus ini sudah dilaporkan dan pihaknya menunggu proses. 

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
PENCURIAN SAPI - Aleta Sopaba (tengah) bersama kuasa hukum dan keluarganya usai melaporkan kasus pencurian sapi ke Polres TTS, Senin (25/5/2026) 
Ringkasan Berita:

 


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Seorang Warga Desa Oepliki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Aleta Sopaba (62) melaporkan kasus dugaan pencurian ternak sapi oleh seorang warga Desa Oepliki, Yusuf Taneo ke Polres TTS pada Senin (25/5/2026). 

Kuasa Hukum Aleta, Isak Baun, SH, Ketika ditemui di Polres TTS, menyampaikan kasus ini sudah dilaporkan dan pihaknya menunggu proses. 

"Kasus ini sudah kita laporkan, dan menunggu proses selanjutnya dari pihak Polres TTS. Kita harapkan bisa berproses lancar, agar mama Aleta bisa mendapat keadilan," tegasnya.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/371/V/2026/SPKT/ POLRES TTS bahwa pada bulan April 2026 sekitar pukul 07.00 wita telah terjadi tindak pidana pencurian Bertempat di kebun, Rt.017/Rw.006, Desa Oepliki, Kecamatan Noebeba.

Baca juga: Pegiat Literasi Asal TTS Raih Juara Dua di Ajang Sosialisator Penggerak Literasi Nasional 2026

Berdasarkan keterangan saksi, Soleman Nome, saksi menangkap sapi milik pelapor dan diikat di kebunnya. Setelah mengikat sapi tersebut saksi memberi tahu pelapor dan pelapor memutuskan untuk membawa sapi tersebut pulang ke rumah keesokan harinya. 

Namun keesokan harinya pelapor diberitahukan oleh saksi bahwa sapi tersebut sudah di ambil oleh terlapor, sehingga pelapor mengalami kerugian kurang lebih  Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). 

Aleta yang merupakan istri dari Alm. Melianus Benu tinggal seorang diri. Ia diketahui memiliki sapi sebanyak 49 ekor (tidak termasuk anak sapi) yang dibiarkan mencari makan secara bebas di dua tempat yaitu Kuan Nuban dan Niuf Mate. Ia juga telah mengantongi surat izin dari pemerintah Desa bahwa sapi miliknya telah memiliki tanda dan dapat dilepas secara bebas di area yang disiapkan. 

Peristiwa pencurian sapi yang bermuara pada laporan polisi merupakan klimaks dari dua rangkaian  peristiwa klaim sepihak oleh terduga pelaku. Aleta mengaku sudah dua kali menerima perlakuan klaim sepihak sejak 2025 hingga ia harus terlibat pertengkaran. 

Pada klaim sebelumnya, Aleta yang merupakan seorang janda merasa takut sehingga menyerahkan sapinya secara cuma-cuma kepada terduga pelaku. Tidak ada aksi kekerasan fisik, namun pelapor merasa terintimidasi. (any)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved