Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Saksi Ahli Sebut Kasus Perdata Didahulukan
Dua saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Windy Lay alias WL dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang
Sementara itu, satu saksi lainnya, yakni Kadek W. yang merupakan saksi fakta mengikuti sidang secara daring.
Sidang perkara pidana dengan nomor 49/Pid.B/2021/PN.Kupang itu dipimpin ketua majelis hakim, Budi Aryono, SH.,MH, yang didampingi dua hakim anggota, Rahmat Aries, SH.,MH., dan Maria Paula Nino. Sidang berlangsung mulai pukul 13.30 Wita.
Hadir dalam sidang tersebut Tim kuasa hukum terdakwa, WL yakni Bernard S. Anin, SH.,MH., dan Joni E. Liunima, SH.,MH. Hadir pula Jaksa Penuntut (JPU), Frince W. Amnifu, SH. Sementara itu, terdakwa WL mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kupang.
Selain itu, tampak hadir dalam ruang sidang, pelapor Yano Laemonta serta kerabat terdakwa WL.
Baca juga: Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Kuasa Hukum WL Hadirkan Saksi 2 Saksi Ahli
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa WL melanggar pertama, pasal Pasal 372 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP. Akibat perbuatan terdakwa tersebut pelapor atau korban, Yano Laemonta mengalami kerugian hingga sebesar Rp. 1.240.908.676.
Terdakwa WL, saat ditanya hakim Budi Aryono saat sidang dakwaan membenarkan hal itu.
"Dari dakwaan itu, benar yang mulia. Saya mengambil barang dengan total itu dan saya berusaha membayar. Dua kali saya setor," ujar WL. (hh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sidang-perkara-penipuan-penggelapan-dengan-terd.jpg)