Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Kuasa Hukum WL Hadirkan Saksi 2 Saksi Ahli 

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Kuasa Hukum WL Hadirkan Saksi 2 Saksi Ahli 

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Sidang perkara penipuan penggelapan dengan terdakwa WL di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.   

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Kuasa Hukum WL Hadirkan Saksi 2 Saksi Ahli 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG --  Kuasa hukum terdakwa Windy Lay alias WL menghadirkan 3 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kupang itu, kuasa hukum menghadirkan 2 saksi ahli yakni Mikhael Feka (41), ahli Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan Saryono Yohanes (58), ahli hukum dari Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang.

Sementara itu, satu saksi lainnya, yakni Kadek W. yang merupakan saksi fakta mengikuti sidang secara daring.

Sidang perkara pidana dengan nomor 49/Pid.B/2021/PN.Kupang itu dipimpin ketua majelis hakim, Budi Aryono, SH.,MH, yang didampingi dua hakim anggota, Rahmat Aries, SH.,MH., dan Maria Paula Nino. Sidang berlangsung mulai pukul 13.30 Wita.

Hadir dalam sidang tersebut Tim kuasa hukum terdakwa, WL yakni Bernard S. Anin, SH.,MH., dan Joni E. Liunima, SH.,MH. Hadir pula Jaksa Penuntut (JPU), Frince W. Amnifu, SH. Sementara itu, terdakwa WL mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kupang.

Selain itu, tampak hadir dalam ruang sidang, pelapor Yano Laemonta serta kerabat terdakwa WL. 

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa WL melanggar pertama, pasal Pasal 372 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP. Akibat perbuatan terdakwa tersebut pelapor atau korban, Yano Laemonta mengalami kerugian hingga sebesar Rp. 1.240.908.676.

Terdakwa WL, saat ditanya hakim Budi Aryono saat sidang dakwaan membenarkan hal itu. 

Baca juga: Rahasia Gadis ABG Batam 3 Kali Layani Pria, Siapa Ayah Janin Dalam Kandungan ? Pria Pertama Ketiga?

"Dari dakwaan itu,  benar yang mulia. Saya mengambil barang dengan total itu dan saya berusaha membayar. Dua kali saya setor," ujar WL. (hh) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved