Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Saksi Ahli Sebut Kasus Perdata Didahulukan
Dua saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Windy Lay alias WL dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang
Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Saksi Ahli Sebut Kasus Perdata Harus Didahulukan
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dua saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Windy Lay alias WL dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 1,3 miliar menyebut peristiwa yang berkaitan dengan hutang piutang dan wanprestasi seharusnya masuk dalam ranah perkara perdata.
Saksi ahli Mikhael Feka (41), ahli Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan Saryono Yohanes (58), ahli hukum dari Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang senada menyebut, jika ada dua perkara untuk satu objek atau materi maka yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdata.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Kelas IA Kupang, Rabu, 2 Juni 2021, kuasa hukum terdakwa WL juga menghadirkan secara virtual satu saksi fakta yakni Kadek W.
Dalam kesaksiannya, Mikhael Feka (41) menyebut kasus wanprestasi karena adanya perjanjian masuk dalam ranah keperdataan. "Menurut hemat saya kasus tersebut masuk dalam ruang lingkup keperdataan karena lahir dari sebuah perjanjian. Wanprestasi itu ada karena adanya perjanjian, adanya ingkar terhadap perjanjian," kata Feka dalam sidang.
Senada, Saryono Yohanes (58) juga menyebut peristiwa yang semula berada di ranah hukum perdata karena berkaitan dengan utang piutang harus diselesaikan dengan kaidah hukum perdata sebagaimana pasal 1238, 1239 dan 1242 KUHP yang mengatur hal perjanjian utang piutang dan solusi wanprestasi.
"Tidak ada cara lain kecuali kaidah hukum perdata," kata Yohanes.
Kasus wanprestasi, kata dia, memuat syarat materil, yakni kesengajaan dan kelalaian. Demikian syarat formal, yakni lampaunya waktu yang disepakati. Karena itu, harus ada itikad baik kreditur untuk menyampaikan supaya tidak terjadi wanprestasi.
Namun demikian, dijelaskan Yohanes, membuat laporan hukum terkait kasus hukum merupakan hak hak asasi setiap orang.
Dalam dunia penegakan hukum, jelas dia, semestinya kasus perdata didahulukan dulu hingga keluarnya keputusan. "Dobel standar penerapan hukum akan membawa perkara tidak mencapai kepastian hukum. Maka penerapan kaidah hukum yang dijalankan harus dilakukan dengan baik dan benar," tambah dia.
Jaksa Penuntut (JPU), Frince W. Amnifu, SH yang dikonfirmasi menyampaikan pihaknya menghormati pendapat dan kesaksian saksi ahli dalam persidangan.
"Kita menghargai keterangan saksi. Sidang masih bergulir dan biarkan majelis hakim akan memutuskan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Windy Lay alias WL menghadirkan 3 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kupang itu, kuasa hukum menghadirkan 2 saksi ahli yakni Mikhael Feka (41), ahli Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan Saryono Yohanes (58), ahli hukum dari Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sidang-perkara-penipuan-penggelapan-dengan-terd.jpg)