RUU KUHP

Hina Presiden di Medsos, Siap-siap Masuk Bui, Ini Ancaman Hukumannya Menurut Draf RUU KUHP

Hina Presiden di Medsos, Siap-siap Masuk Bui, Ini Ancaman Hukumannya Menurut Draf RUU KUHP

Editor: Adiana Ahmad
(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) via Kompas.com
Mahasiswa se-Jabodetabek berunjuk rasa menentang Revisi UU KUHP 

Namun, dalam pasal selanjutnya dijelaskan bahwa tindakan pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila ada aduan yang langsung dilakukan oleh presiden dan wakil presiden sendiri. 

Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Berita terkait RUU KUHP

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Siap-siap Masuk Bui 4 Tahun 6 Bulan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved