Soal Peniadaan Keberangkatan Haji, Ketua MUI NTT, H Abdul Kadir Makarim : Itu Kebijakan Baik 

pelaksanaan haji dapat dilakukan pada tahun-tahun berikutnya dengan kembali melihat perkembangan data dari penyebaran covid

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Soal Peniadaan Keberangkatan Haji, Ketua MUI NTT, H Abdul Kadir Makarim : Itu Kebijakan Baik 
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
Ketua MUI NTT, Haji Abdul Kadir Makarim, Rabu, 03/06/2020.

Soal Peniadaan Keberangkatan Haji, Ketua MUI NTT, H Abdul Kadir Makarim : Itu Kebijakan Baik 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Peniadaan keberangkatan calon jemaah haji oleh kemetrian agama pada tahun ini dinilai ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT,  H Abdul Kadir Makarim, merupakan kebijakan yang baik dan telah dipertimbangkan dengan sangat matang untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak akibat pandemi covid-19

"Berkaitan dengan peniadaan haji tahun ini, dikarenakan adanya pandemi covid-19, saya kira tentu kebijakan tersebut telah dipertimbangkan dengan sangat matang untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak," jelasnya ketika dihubungi pos Kupang, Kamis 3 Juni 2021 malam

Cendikiwan muslim NTT ini menyebut, pelaksanaan haji dapat dilakukan pada tahun-tahun berikutnya dengan kembali melihat perkembangan data dari penyebaran covid-19 itu sendiri. 

Atas belum meredahnya pandemi ini, ia pun mengajak semua pihak termaksud calon jemaah haji agar bisa memaklumi dan menaati protokol kesehatan 
untuk memutus mata rantai pandemi covid-19. 

Ia menegaskan, pembiayaan yang telah disetorkan calon jemaah tidak akan hilang dan pasti akan dikembalikan oleh pihak pengurus. Hal tersebut baginya, pembiayaan telah dilakukan penyetoran langsung ke bank. 

"Tak usah ragu-ragu dengan biaya haji yang telah disetor karena semuanya sudah ada aturannya dan uang yang telah disetorkan di Bank untuk berangkat haji tidak akan hilang," tegasnya. 

Terpisah, Kepala bidang Haji dan Bimbingan masyarakat (Binmas) Islam kantor wilayah (Kanwil)  Kemenag NTT Drs. H. Husen Anwar, mengatakan, pengembalian biaya jemaah, akan adanya prosedur yang wajib dipenuhi jemaah haji agar dapat diproses pengembalian biayanya. 

Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji. 

Dalam pengajuan, jemaah harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.

"Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala seksi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat," paparnya, kepada pos Kupang, Kamis 3 Juni 2021.  

Ditahapan berikut usai semua berkas telah dinyatakan lengkap, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. 

Surat pengajuan yang diterima Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima mengkonfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT dan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Bagian terakhir, BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT. 

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved