Nasabah Lambaikan Tangan ke Adun Tersangka Inventasi Bodong Tiba di Ende
Para nasabah lambaikan tangan ke Adun tersangka inventasi bodong tiba di Kota Ende
Para nasabah lambaikan tangan ke Adun tersangka inventasi bodong tiba di Kota Ende
POS-KUPANG.COM | ENDE -Tersangka kasus investasi bodong, MB alias Adun (36) dibawa ke Kota Ende, Kamis (3/6/2021). Direktur PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) ini dibawa dari Kupang menggunakan pesawat Wings Air dan tiba di Bandara Hasan Aroeboesman sekitar pukul 09.00 Wita.
Turun dari pesawat, Adun dikawal sejumlah personel Polda NTT. Dia mengenakan kaos hitam berkerah dipadu celana panjang coklat. Adun melalui ruang VIP disambut beberapa nasabah di depan ruang kedatangan. Mereka sempat bercakap beberapa saat.
Selanjutnya Adun digiring masuk mobil bewarna putih. Saat mobil meninggalkan kawasan bandara, nasabah melambaikan tangan ke arah Adun. Mobil melaju kencang melintasi Jl El Tari.
Baca juga: Jemaah Haji Batal Berangkat
Baca juga: Janda di Labuan Bajo Meninggal di Bali, Keluarga Tak Punya Biaya Pulangkan Jenazah
Mobil yang membawa Adun berhenti di homestay dengan tembok putih di Jl DI Panjaitan. Sekitar pukul 11.00 Wita, dengan menggunakan mobil yang sama, Adun dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Adun tampak biasa-biasa saja. Dia masih bercanda dengan sejumlah wartawan dan menelepon seseorang.
Penyidik Polda NTT melimpahkan berkas kasus investasi bodong beserta tersangka Adun dan barang bukti. Jaksa penyidik Kejari Ende melakukan penelitian berkas selama sekitar 5 jam.
Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono menerangkan penelitian untuk mengecek kondisi tersangka.
"Kita teliti apakah tersangka yang dihadapkan sama sehat atau tidak. Kalau berkas kita teliti apakah sesuai berkas yang dilimpahkan atau tidak," terang Slamet.
Baca juga: Berebut Sepatu Emas Euro 2020
Baca juga: Makanan Produk Atta Halilintar Hampir Meracuni Aurel Hermansyah, Sang Istri Sampai Menjerit Syok
Mengenai Adun tidak langsung dibawa dari bandara ke Kantor Kejari Ende, Slamet mengatakan, hal itu masih dalam kewenangan penyidik Polda.
Apakah homestay yang disinggahi Adun merupakan alat bukti? "Tidak masuk dalam berkas yang dilimpahkan," jawab Slamet.
Setelah penelitian berkas selesai, Adun digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Ende. Wajahnya berubah lesu, tertunduk. Selanjutnya, Adun dibawa ke sel tahanan Mapolres Ende.
Slamet Pujiono menerangkan, penahanan tersangka didasarkan pada alasan obyektif dan subyektif.
"Karena ini sangkaanya, undang-undang perbankan, minimal lima tahun maksimal lima belas tahun penjara dan ada dendanya, maka menjadi alasan obyektif," katanya.
Menurut Slamet, penahanan Adun sesuai KUHAP pasal 20.
"Lalu yang kedua alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bisa mempercepat proses persidangan," ujar Slamet.
Masa penahanan Adun untuk sementara 20 hari ke depan. "Kalau misalnya dalam dua puluh hari kita masih belum bisa untuk menyusun dakwaan untuk kita lemparkan, kita akan ajukan perpanjangan masa penahanan."
Slamet juga mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru harus berangkat dari fakta. "Kalau ada alat bukti yahg mengarah ke situ, perkembangan tersangka baru, yah kita lakukan pengembangan," kata Slamet.
Sebelumnya diberitakan, PK -Direktorat Krimsus Polda NTT mengungkap investasi bodong PT ADS di Kabupaten Ende. Modusnya, menghimpun dana dari masyarakat dengan iming keuntungan berlipat. Sebanyak 1.800 nasabah telah menyetor uang, nilai setoran mencapai Rp 28,07 miliar lebih.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, Direktorat Krimsus Polda NTT melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa izin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilaksanakan PT ADS.
Kombes Krisna mengatakan, polisi mengamankan dan menahan Direktur PT ADS, MB alias Adun. Warga RT 005 RW 002 Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini ditangani sejak Mei 2020," kata Kombes Krisna saat jumpa pers di Mapolda NTT, Rabu (2/6). Kombes Krisna didampingi Direktur Krimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun.
Menurut Kombes Krisna, MB alias Adun mendirikan PT ADS dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Sejak 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, MB alias Adun menghimpun dana dari masayarakat tanpa izin BI atau OJK.
MB alias Adun menawarkan kepada masyarakat paket/produk digital berupa, paket Silver, Gold, Platinium, Executive, Deluxe dan Super Deluxe, yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket/produk yang dibeli.
Sejak beroperasi pada Februari 2019, yang telah menjadi nasabah/membeli paket sebanyak 1.800 orang, sekaligus melakukan penyetoran uang kepada PT ADS melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera. Total uang nasabah yang berhasil dihimpun mencapai Rp 28.078.500.000. (kk)