Jemaah Haji Batal Berangkat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan Jemaah Haji Indonesia 1442 H/2021 M

Editor: Kanis Jehola
Youtube/Tribunpontianak
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan Jemaah Haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menurutnya, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah haji lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Covid-19.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," ujarYaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Yaqut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca juga: Janda di Labuan Bajo Meninggal di Bali, Keluarga Tak Punya Biaya Pulangkan Jenazah

Baca juga: Promo JSM Indomaret 4-6 Juni 2021, Telur Ayam Omega 3 Isi 10 Butir Rp 26ribu, Sunlight Rp 13ribu

Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Menurutnya, Komisi VIII DPR dalam kesimpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah, setelah mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis, dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tuturYaqut.

Yaqut juga mengungkapkan Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.

Sehingga faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi faktor utama. Pemerintah berupaya mencegah penyebaran Covid-19 kepada jemaah haji Indonesia.

Baca juga: Berebut Sepatu Emas Euro 2020

Baca juga: Gedung Pancasila di Taman Pejambon: Bung Karno Pidato 1 Jam Cikal Bakal Lahirnya Pancasila (Selesai)

"Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19," ucapYaqut.

Yaqut juga memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman dana haji aman," ujar Yaqut.

Dana Aman

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTT, H Abdul Kadir Makarim mengatakan, peniadaan pemberangkatan jemaah haji pada tahun ini merupakan keputusan yang baik.

"Berkaitan dengan peniadaan haji tahun ini, dikarenakan adanya pandemi Covid-19, saya kira kebijakan tersebut telah dipertimbangkan dengan sangat matang untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak," kata Makarim di Kupang, Kamis malam

Menurutnya, pelaksanaan haji dapat dilakukan pada tahun-tahun berikutnya dengan kembali melihat perkembangan penyebaran Covid-19.

Ia mengimbau semua pihak, termasuk calon jemaah haji agar bisa memaklumi dan menaati protokol kesehatan.

Makarim menegaskan, pembiayaan yang telah disetorkan calon jemaah tidak akan hilang dan pasti akan dikembalikan.

"Tak usah ragu-ragu dengan biaya haji yang telah disetor karena semuanya sudah ada aturannya dan uang yang telah disetorkan di bank untuk berangkat haji tidak akan hilang," tandas Makarim.

Terpisah, Kepala Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi NTT, Drs H Husen Anwar mengatakan, pengembalian biaya jemaah haji ada prosedurnya.

Menurutnya, jemaah yang batal berangkat dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji.

Dalam pengajuan, jemaah harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kabupaten/kota.

"Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kepala seksi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat," terang Husen.

Setelah semua berkas lengkap, Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Surat pengajuan yang diterima Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima mengkonfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT dan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Bagian terakhir, BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT. (cr8/tribun network/fahdi fahlevi/srihandriatmo malau/sam)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved