Jemaah Haji Batal Berangkat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan Jemaah Haji Indonesia 1442 H/2021 M
Menurutnya, pelaksanaan haji dapat dilakukan pada tahun-tahun berikutnya dengan kembali melihat perkembangan penyebaran Covid-19.
Ia mengimbau semua pihak, termasuk calon jemaah haji agar bisa memaklumi dan menaati protokol kesehatan.
Makarim menegaskan, pembiayaan yang telah disetorkan calon jemaah tidak akan hilang dan pasti akan dikembalikan.
"Tak usah ragu-ragu dengan biaya haji yang telah disetor karena semuanya sudah ada aturannya dan uang yang telah disetorkan di bank untuk berangkat haji tidak akan hilang," tandas Makarim.
Terpisah, Kepala Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi NTT, Drs H Husen Anwar mengatakan, pengembalian biaya jemaah haji ada prosedurnya.
Menurutnya, jemaah yang batal berangkat dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji.
Dalam pengajuan, jemaah harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kabupaten/kota.
"Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kepala seksi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat," terang Husen.
Setelah semua berkas lengkap, Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Surat pengajuan yang diterima Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima mengkonfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT dan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bagian terakhir, BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT. (cr8/tribun network/fahdi fahlevi/srihandriatmo malau/sam)