Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Kembali Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Pimpinan BUMN/BUMD, dan Perusahaan Swasta lainnya di Wilayah, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Direktur Utama PD Pasa
Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Kembali Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
POS-KUPANG.COM | KUPANG --Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat ( PPKM). Surat edaran yang dikeluarkan pemerintah kota dengan Nomor: 030/HK.443.1/VI/2021, tertanggal 2 Juni 2021.
SE ini ditujukan kepada Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan, Ketua FKUB Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, dan Perusahaan Swasta lainnya di Wilayah, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Direktur Utama PD Pasar, Masyarakat Kota Kupang.
Dalam surat tersebut dijelaskan, maksud dikeluarkannya SE diakibatkan penularan Covid-19 dari Transmisi Lokal di Kota Kupang masih tetap terjadi sampai saat ini.
Baca juga: Diskors Lima Kali, Sidang LKPj Walikota Kupang di DPRD Kembali Dilanjutkan
Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat dan Pelaku/Pemilik/Pengelola usaha di Kota Kupang yang semakin sadar dan taat terhadap protokol kesehatan maka dipandang perlu untuk melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat.
SE juga bertujuan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian di Wilayah Kota Kupang sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan di dalam masyarakat.
Berikut isi surat edaran walikota Kupang:
Pertama, semua pihak lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.

Kedua, melakukan pengaturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yakni membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar secara daring/online dan restoran/rumah makan/warung makan/cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50% konsumen sejak dibuka sampai dengan Pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang.
Untuk jam operasional semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 WITA, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Di Pasar Tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai Pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan untuk penyelenggaraan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun dari sebelumnya yang ditidakam, kini diperbolehkan dengan batasan maksimal 50 orang dan tidak diperbolehkan mengunakan fasilitas tambahan berupa tenda atau sejenisnya.
Lebih lanjut diterangkan, kegiatan Seni, Sosial, Budaya dan Politik yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.