Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Kembali Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Pimpinan BUMN/BUMD, dan Perusahaan Swasta lainnya di Wilayah, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Direktur Utama PD Pasa
Editor:
Rosalina Woso
Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif/Non Reaktif hasil Rapid Test Antigen/Genos/PCR maksimal 1x24 jam sejak dikeluarkan hasil tes tersebut.
Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan Operasi setiap malam pada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi penutupan sementara waktu (maximal 7 hari). (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
Berita Terkait