Seleksi Pegawai KPK

Getol Kritik KPK, Fahri Hamzah Puji Firli Bahuri Terkait TWK, Sebut Pegawai KPK Baru Lebih Baik

Getol rritik KPK, Fahri Hamzah puji Firli Bahuri terkait TWK, sebut Pegawai KPK Baru lebih baik

Editor: Adiana Ahmad
YouTube Refly Harun
Fahri Hamzah. Getol Kritik KPK, Fahri Hamzah Puji Firli Bahuri Terkait TWK, Sebut Pegawai KPK Baru Lebih Baik 

Getol Kritik KPK, Fahri Hamzah Puji Firli Bahuri Terkait TWK, Sebut Pegawai KPK Baru Lebih Baik

POS-KUPANG.COM - Fahri Hamzah dikenal getol mengeeritik KPK ketika masih menjabat Wakil Ketua DPR RI

Bahkan Fahri Hamzah sempat meminta KPK saat itu dibubarkan.

Namun sikap berbeda ditunjukkan Fahri Hamzah untuk KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri terutama setelah polemik TWK.

Fahri memuji Firli Bahuri dengan menyebut pegawai KPK yang baru akan lebih baik dibanding dengan pegawai KPK lama  dengan cara kerja di bawah UU KPK yang lama.

Meski Fahri sendiri meyakini, saat ini masih terjadi polemik dan kritik terhadap KPK terutama terkait TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK jadi ASN.

Fahri justeru mengatakan bila makin banyak bermunculan pengkritik kinerja KPK, maka pemberantasan korupsi juga akan bertambah baik.

Baca juga: Polri Tarik 3 Anggotanya yang Bertugas di KPK, Terkait Polemik TWK? Ini Penjelasan Mabes Polri

Baca juga: Eks Direktur KPK : Akhirnya Cita-cita Lama Firli Bahuri Tercapai, KPK Benar-benar Sangat Kuat

Menurutnya, jika semua orang hanya akan memuji KPK, kinerja lembaga anti-rasuah itu akan seperti selama ini.

Secara tidak langsung, ia menyebut KPK hanya sibuk kerja, tapi dianggap sukses oleh banyak orang.

Kritikan itu Fahri tulis lewat cuitan Twitternya, @Fahrihamzah, Rabu (2/6/2021).

"Percaya saya, Jika pengritik @KPK_RI tambah banyak maka masa depan pemberantasan korupsi tambah baik."

"Jika semua memuji dan memuja @KPK_RI maka hasilnya seperti selama ini. Sibuk dianggap sukses!," ucap Fahri.

Terlihat pada cuitan lainnya, politisi Partai Gelora ini juga memberi selamat atas dilantiknya 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fahri mengatakan, KPK saat ini perlu cara baru untuk kerja besar, apalagi setelah dikeluarkannya revisi UU KPK, UU Nomor 19 tahun 2019.

Ia yakin pegawai KPK yang sekarang nantinya akan lebih baik dibanding KPK dibawah naungan regulasi yang lama, yakni UU Nomor 30 tahun 2002.

"Setelah revisi UU @KPK_RI UU No 19/2019. Maka @KPK_RI memerlukan cara baru untuk menjelaskan kerja-kerja besarnya."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved