Breaking News

Seleksi Pegawai KPK

Polri Tarik 3 Anggotanya yang Bertugas di KPK, Terkait Polemik TWK? Ini Penjelasan Mabes Polri

Polri tarik 3 anggotanya yang bertugas di KPK, terkait polemik TWK? Ini penjelasan Mabes Polri

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Polri Tarik 3 Anggotanya yang Bertugas di KPK, Terkait Polemik TWK? Ini Penjelasan Mabes Polri 

Polri Tarik 3 Anggotanya yang Bertugas di KPK, Terkait Polemik TWK? Ini Penjelasan Mabes Polri

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Di tengah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terkait  Seleksi Pegawai KPK, Polri riba-tiba menarik kembali tiga perwira menengah (Pamen) yang sempat ditugaskan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini ketiganya akan kembali bertugas di korps Bhayangkara. Benarkah ketiga penyidik anggota tersebut ditarik karena polemik TWK? 

Begini penjelasan Mabes Polri.

Penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.

"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (2/6/2021).

Baca juga: Eks Direktur KPK : Akhirnya Cita-cita Lama Firli Bahuri Tercapai, KPK Benar-benar Sangat Kuat

Baca juga: Aneh,Pimpinan KPK Gelagapan Ditanya Najwa Shihab Arti Rapor Merah Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Dalam surat telegram tersebut, ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.

Adapun Kompol Edward dan Kompol Petrus akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya.

Sedangkan Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menggelar pelantikan 1.271 pegawai KPK sebagai ASN meskipun di tengah hujan protes.

Hal itu lantaran kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai janggal.

Adapun pegawai yang dilantik terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya; 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; 13 Pemangku Jabatan Administrator; serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

75 lainnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 orang di antaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK sementara 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.

Proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN sebagai konsekuensi penerapan undang-undang baru KPK.

Baca juga: Pemecatan 51 Pegawai KPK, Novel Baswedan: TWK Hanya Sebagai Alat Penyingkiran Pegawai KPK Tertentu

Baca juga: Polemik Pegawai KPK Diberhentikan, Novel Baswedan Sebut Perbuatan Sewenang-wenang?

TWK yang jadi bagian peralihan status menuai kontroversi lantaran pelaksanaannya dianggap problematis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved