Kunjungan Kerjar ke Ngada, Komisi III DPRD NTT Bahas Terkait Pemenuhan Modal Inti Bank NTT
Kunker ke Ngada, Komisi III DPRD NTT Bahas Terkait Pemenuhan Modal Inti Bank NTT delapan anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur melakuka
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Kunker ke Ngada, Komisi III DPRD NTT Bahas Terkait Pemenuhan Modal Inti Bank NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Sebanyak delapan anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ngada, Kamis 28 Mei 2021.
Mereka diantaranya Viktor Mado Watun, Leonardus Lelo, Yohanes Halut, Adoe Yuliana Elisabeth, Ben Isodorus, Angela Mercy Piwung, Jimur Siena Katarina, dan Oktaviana L Kaka.
Dalam kunjungan tersebut, kedelapan anggota Komisi II DPRD Provinsi NTT sempat mengunjungi Kantor Bank NTT Cabang Bajawa. Keesokan harinya, Jumat 29 Mei 2021, mereka bertemu Bupati Ngada Paru Andreas.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena, Kepala Bank NTT Cabang Bajawa Lorenso Andri Bere Mau, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Viktor Mado Watun, dalam diskusi tersebut mengungkapkan bahwa, Bank NTT merupakan bank milik pemerintah Provinsi NTT dan juga pemerintah kabupaten/kota se Provinsi NTT.
Saat ini, Bank NTT baru memiliki modal inti senilai Rp. 1,7 triliun dan masih mengalami kekurangan Rp.1,3 triliun sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Menurutnya, kekurangan modal tersebut harus dipenuhi pada tahun 2024 mendatang. Untuk itu Pemda Kabupaten/Kota harus diberikan juga beban untuk pemenuhan modal inti tersebut.
Sebab kalau sampai pada tahun 2024 bank NTT belum memenuhi ketentuan tersebut pemenuhan modal inti, maka Bank NTT akan dimerger dengan bank lain.
"Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan, penyertaan modal untuk Kabupaten Ngada sampai dengan tahun ini baru senilai 11 miliar lebih," ungkapnya.
Viktor mengatakan, karena penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Ngada baru senilai Rp. 11 miliar, maka pemerintah daerah bersama DPR segera mengajukan peraturan daerah (perda) tentang penyertaan modal.
"Karena kabupaten Ngada termasuk dalam kabupaten dengan persentase terendah penyertaan modal ke Bank NTT. Karena dari tahun 2010 sampai sekarang tidak ada penyertaan modal lagi," ujarnya.
Viktor menambahkan, memang masalah tersebut berkaitan dengan masalah temuan BPK senilai Rp. 10 miliar lebih yang mengorbankan satu ASN dan satu pegawai Bank NTT masuk penjara.
"Sehingga perlu didiskusikan bagaimana jalan keluarnya. Kalau memang pemerintah daerah perlu melakukan gugatan, maka harus segera melakukan gugatan supaya segera mendapatkan kekuatan hukum tetap sehingga image pemerintah dan Bank NTT dimata masyarakat menjadi baik," ungkapnya.