CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 Diundur,Ada Kesempatan Urus SKCK, Ini Cara Buat SKCK Secara Online dan Offline

Pemerintah mengundurkan waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil . Pengunduruarn waktu itu memberi kesempatan pada calon pelamar untuk membuat Sur

Editor: Alfred Dama
ROS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
AKTIFITAS/Aktifitas Warga Yang Sedang Mengurus SKCK Di Polres Ende, Kamis (14/11/2019). 

POS KUPANG.COM -- Pemerintah mengundurkan waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil . Pengunduruarn waktu itu memberi kesempatan pada calon pelamar untuk membuat Surat Keteraangan Catatatn Kepolisian atau SKCK

Jadwal pendaftaran CPNS 2021 tahun ini dinyatakan mundur, ini artinya ada waktu lebih untuk urus SKCK.

Ya, awalnya pembukaan rekruitmen CPNS 2021 dibuka pada 31 Mei 2021

Melansir postingan Instagram resmi BKN , @bkngoidofficial, Minggu (30/5/2021) pendaftaran CPNS 2021 belum dibuka pada 31 Mei 2021.

"#SobatBKN, Banyak sekali yang brtanya kepada Mimin apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021?"

Baca juga: Ini Jadwal Pengumuman Hingga NIP CPNS dan PPPK di Kabupaten Mabar

Baca juga: Dibuka 31 Mei 2021,Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2021,Ini Instansi dengan Formasi Terbanyak

Baca juga: Perhatian Calon PesertaTes CPNS 2021,Aturan Baru Pelamar Wajib Isolasi Mandiri SebelumUjian,Syarat?

"Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belm dibuka. Akan tiba waktunya Mimin bakal buka-bukaan tentang itu."

"Pantau terus kanal ini, dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya. Gass pool," tulis akun @bkngoidofficial.

Diundurnya jadwal pendaftaran CPNS 2021 ini berarti ada waktu lebih bagi para pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang kurang.

Salah satunya adalah urus SKCK sebagai persyaratan mendaftar CPNS 2021.

Di Surat Seterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diurus secara online maupun offline.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Minggu (30/5/2021) berikut cara urus SKCK secara offline dan online:

Alur Membuat SKCK Secara Offline

Melansir lama polri.go.id, berikut dokumen yang dipersiapkan untuk membuat SKCK:

* KTP asli dan fotokopi.

* Fotokopi paspor.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved