Ini Jadwal Pengumuman Hingga NIP CPNS dan PPPK di Kabupaten Mabar
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) membuka sebanyak 190 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS)
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) membuka sebanyak 190 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), Rabu 26 Mei 2021.
Formasi CPNS dan PPPK berdasarkan keputusan penetapan formasi dari Menpan RB dan telah dilaporkan ke Bupati Mabar, Edistasius Endi.
"Sebanyak 190 formasi CPNS dan PPPK tersebut, terbagi dalam 106 guru PPPK, 60 tenaga kesehatan dan 24 tenaga teknis," kata Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Mabar, Sebastianus Wantung.
Berikut jadwal pengumuman hingga penetapan NIP CPNS dan PPPK.
Baca juga: Anggotanya Lakukan Tindakan Tidak Terpuji dan Viral di Media Sosial, Dandim Sikka Angkat Bicara
Baca juga: Ternyata Keturunan Orang Timor Leste Datang Dari 3 Negara yang Berbeda, Darimana Saja? Cek Yuk
1. Pengumuman seleksi : 30 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021.
2. Pendaftaran seleksi : 30 Mei sampai 21 Juni 2021.
3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasil : 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.
4. Masa sanggah : 1 Juni 2021 hingga 11 Juli 2021.
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli 2021 hingga September 2021.
6. Seleksi kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli 2021 sampai September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi).
7. Seleksi kompetensi PPPK guru (CBT Kemendikbud) : tes pertama pada Agustus 2021, tes kedua pada Oktober 2021 dan tes ketiga pada Desember 2021.
Baca juga: Permukaan Air Danau Kelimutu Turun, DPRD Sudah Gelar RDP
Baca juga: Vinsen Sangu Desak Segara Lakukan Penelitian
8. Pelaksanaan SKB CPNS : September 2021 sampai Oktober 2021.
9. Pengumuman akhir dan masa sanggah : November 2021.
10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK : Desember 2021.
Sementara itu, dijelaskan Sebastianus Wantung, tahapan pendaftaran hingga pengumuman CPNS dan PPPK tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Namun demikian, untuk formasi PPPK pendaftaran dilakukan melalui Kemendikbud RI
"Karena Kemendikbud yang lakukan verifikasi, bukan kami lagi. Jadi,data dapodik di Kemendikbud, untuk calon guru yang mendaftar harus sudah ada di dapodik, dan minimal mengabdi selama 3 tahun," kata Sebastianus.
Selanjutnya, tahapan seleksi CPNS dan PPPK nantinya akan dilakukan di Labuan Bajo.
Skema pelaksanaan tes, lanjut dia, seperti tahun sebelumnya, di mana akan bekerja sama dengan SMKN 1 Labuan Bajo guna melaksanakan tes menggunakan sarana prasarana yang ada. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
