Pencurian Ternak di Sumba Timur
Pencurian Ternak di Sumba Timur - DPO Empat Tahun Berhasil Dibekuk Polisi
Aparat Polres Sumba Timur berhasil lagi membekuk tersangka pencurian ternak yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Aparat Polres Sumba Timur berhasil lagi membekuk tersangka pencurian ternak yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polres Sumba Timur selama empat tahun. DPO yang dibekuk itu adalah tersangka berinisial YYP alias BD (46).
Penangkapan terhadap BD ini berlangsung pada Minggu 30 Mei 2021.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Sumba Timur, IPDA. Suparjo.
Sedangkan personel yang ikut menangkap BD adalah tim gabungan dari Sat Intelkam dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur.
Baca juga: Pencurian Ternak di Sumba Timur, Kasus Ini Siap Dituntaskan Polisi
Baca juga: Pilpres 2024, Pengamat Sebut PDIP Gerindra Berkoalisi Usung Prabowo-Puan, Lawan Anies Baswedan?
BD adalah DPO kasus pencurian enam ekor kerbau dan sudah dinyatakan DPO sejak tahun 2018 lalu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K mengatakan, Tim gabungan Satuan Intelkam dan Unit Buser Polres Sumba Timur yang dipimpim Kasat Intelkam, IPDA Suparjo berhasil lagi mengamankan pelaku pencurian enam ekor hewan ternak kerbau yang sudah menjadi DPO selama empat tahun lalu.
"Sehari sebelumnya juga tim gabungan yang dipimpin Kasat Intelkam berhasil membekuk salah satu pelaku pencurian ternak di Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur. Kini, polisi kembali menangkap DPO pencurian ternak kerbau," kata Handrio.
Dijelaskan, BD merupakan pelaku utama kasus pencurian ternak (curnak) di wilayah Maudolung, Desa Hamba Praing, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Pencurian Ternak di Sumba Timur -- Pelaku Sempat Bersembunyi di Drum Air
Baca juga: Sempat Bungkam Pasca Beredarnya Rekaman Berbau SARA, Ketua DPRD Kota Kupang Minta Maaf
"Sejak tahun 2018 pelaku melarikan ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Pelaku merupakan spesial kasus Curnak dan residivis dengan kasus yang sama," jelas Handrio.
Dikatakan, pelaku juga merupakan jaringan curnak antar kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat.
Handrio mengakui, saat diamankan oleh Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Unit Buser Polres Sumba Timur di kediamannyanya, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres Sumba Timur untuk proses penyelidikan selanjutnya," ujar Handrio. (Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)