Pencurian Ternak di Sumba Timur

Pencurian Ternak di Sumba Timur, Kasus Ini Siap Dituntaskan Polisi

Pihak Polres Sumba Timur siap menuntaskan kasus pencurian ternak di Kabupaten Sumba Timur yang akhir-akhir ini cukup marak

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kapolres Sumba Timur AKBP. Handrio Wicaksono 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Pihak Polres Sumba Timur siap menuntaskan kasus pencurian ternak di Kabupaten Sumba Timur yang akhir-akhir ini cukup marak.

Polisi juga telah berhasil membekuk salah satu pelaku pencurian ternak atas nama Charles Tadu alias Uke alias Bapa Tati.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, Handrio Wicaksono, S.IK,Minggu 30 Mei 2021.
Menurut Handrio, pihaknya siap menuntaskan kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Timur.

"Kasus pencurian ternak ini juga jadi atensi sehingga kita akan tuntaskan," kata Handrio.

Baca juga: Pilpres 2024, Pengamat Sebut PDIP Gerindra Berkoalisi Usung Prabowo-Puan, Lawan Anies Baswedan?

Baca juga: Pencurian Ternak di Sumba Timur -- Pelaku Sempat Bersembunyi di Drum Air

Dijelaskan, salah satu pelaku pencurian ternak, yakni Charles Tadu alias Uke alias bapa Tati bari berhasil ditangkap polisi di Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur pada Sabtu 29 Mei 2021.

Sebelum dibekuk, polisi melakukan analisa dan evaluasi terhadap kasus pencurian ternak, sekaligus melakukan incaran terhadap Uke.

"Polisi sudah melakukan incaran terhadap pelaku sejak Jumat 28 Mei 2021 malam sekitar pukul 21.00 wita. Pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu 29 Mei 2021," kata Handrio.

Menurut Handrio, penangkapan terhadap pelaku pencurian ternak dipimpin Kasat Intelkam Polres Sumba Timur, IPDA Suparjo.

Baca juga: 5 HP Seri OPPO Harga Rp 2 Jutaan Mulai Dari Seri Lama Hingga Produk Baru A54 

Baca juga: Sempat Bungkam Pasca Beredarnya Rekaman Berbau SARA, Ketua DPRD Kota Kupang Minta Maaf

Uke adalah salah satu pelaku pencurian ternak di Sumba Timur dan sudah ditetapkan menjadi tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/19/IV/2021/Res.ST/Sek. Pandawai tanggal 18 April 2021. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved