Rekonstruksi Pembunuhan

Tersangka Tinus Tanaem Diduga Ada Kelainan Seksual, Berikut Penjelasan Polisi Usai Rekonstruksi

Tersangka Tinus Tanaem Diduga Ada Kelainan Seksual, Berikut Penjelasan Polisi Usai Rekonstruksi

Penulis: Ryan Nong | Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG. COM/RYAN NONG
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Yustinus Tanaem memerankan adegan demi adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan korban YAW pada Jumat 28 Mei 2021. 

Tersangka Tinus Tanaem Diduga Ada Kelainan Seksual, Berikut Penjelasan Polisi Usai Rekonstruksi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Kabupaten Kupang, NTT, Yustinus Tanaem (41), disebut memiliki kelainan seksual. 

Hal itu disampaikan Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung kepada wartawan usai rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Tinus Tanaem di Kelurahan Batakte Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Jumat 28 Mei 2021 siang. 

Tinus yang sehari harinya berprofesi sebagai sopir dump truk material itu disebut Kapolres Aldinan sebagai sosok yang dingin saat memberi keterangan dalam pemeriksaan penyidik. 

"Yang bersangkutan seperti ada kelainan (seksual). Dia menjawab pertanyaan yang kita ajukan dengan dingin," sambung AKBP Aldinan.

Tinus yang disangkakan atas dua kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu memeragakan 105 adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung pada Jumat.

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban YAW (19).

Baca juga: Peragakan 105 Adegan, Tersangka Tinus Tanaem Dijerat Pasal Berlapis

Rekonstruksi dilaksanakan di dua lokasi yakni di Jalan Frans Sedang Kelurahan Oebobo Kota Kupang dan lahan kosong di Desa Batakte Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 

Menurut Kapolres, awalnya tersangka Tinus berbelit belit dalam menyampaikan keterangan.

Namun, setelah ditunjukkan seluruh keterangan saksi saksi, ia menyampaikan seluruh pengakuan dan kronologi kejadian. 

Sebelumnya, Tinus juga memeragakan adegan adegan saat memerkosa dan menghabisi nyawa korban lainnya, MB (18) di lokasi yang tak jauh dari TKP pembunuhan korban YAW pada 3 hari lalu. Saat itu, ia memeragakan sebanyak 23 adegan. 

Perbuatan bejat Tinus terungkap setelah ditemukan mayat korban YAW oleh warga pada Senin, 7 Mei 2021 sekitar Pukul 14.15 Wita di RT 08 / RW 02 Kelurahan Batakte Kecamatan  Kupang Barat,  Kabupaten Kupang.

Saat ditemukan, mayat korban pembunuhan itu tampak tidak mengenakan celana. Terdapat bekas darah di celana korban yang ditutupi pada bagian perut korban. 

Dalam waktu 3x24 jam, aparat kepolisian baik Polres Kupang dibantu penuh Polda NTT berhasil mengungkap misteri kematian gadis bernama asal Takari, Kabupaten Kupang itu.

Baca juga: Keluarga Korban Ikuti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa YAW oleh Tinus Tanaem

Polisi berhasil membekuk Tinus Tanaem (41), tersangka pelaku pembunuhan tersebut di Jalan Timor Raya Kota Kupang pada Kamis 20 Mei 2021 malam. 

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, terungkap korban lain yang dibunuh dan diperkosa Tinus pada Februari 2021, tiga bulan sebelumnya. Korban dibunuh dan setelah itu mayat korban diperkosa dengan modus yang hampir mirip. 

Selain itu, saat ditanya wartawan usai rekonstruksi, Tinus juga mengaku memperkosa dua gadis lainnya.

Peragakan 105 Adegan

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW di Kabupaten Kupang, NTT, Yustinus Tanaem (41), menjalani reka adegan pada Jumat 28 Mei 2021.

Dalam rekaman adegan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung itu, Yustinus Tanaem alias Tinus yang disangkakan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban YAW (19) memeragakan 105 adegan.

Adegan demi adegan reka ulang dilakukan di dua lokasi berbeda.

Pertama rekonstruksi di Jalan Frans Seda Kelurahan Oebobo Kota Kupang sekira pukul 09.30 Wita dan kedua, di lahan kosong yang berada di Batakte Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, NTT sekira pukul 11.05 Wita.

Baca juga: Bak Psikopat,Begini Cara Sadis Tinus Perko,Sopir Truk Bunuh 2 Gadis di NTT,Kini Diancam Hukuman Mati

Pada kesempatan itu, tersangka Tinus yang mengenakan baju tahanan warna orange juga mengenakan penutup wajah warna hitam. Sementara korban diperankan seorang anggota kepolisian. 

Rekonstruksi yang berlangsung dikawal ketat oleh aparat Brimob Polda NTT. 

Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung mengatakan rekonstruksi dilaksanakan untuk melengkapi pemeriksaan kasus tersebut. 

"Rekonstruksi kita laksanakan untuk memperkuat proses penyidikan kita untuk menjadi sempurna," ujar AKBP Aldinan Manurung kepada wartawan usai rekonstruksi. 

Ia menjelaskan, tersangka Tinus memerankan 105 adegan  selama rekonstruksi di dua lokasi. 

"Hari ini kita rekonstruksi 105 adegan dengan didalamnya ada 6 adegan inti," tambah AKBP Aldinan. 

Terkait hukuman, kata dia, tersangka Tinus disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Tepat Ditepi Kali Batakte Kupang, Kegadisan dan Nyawa YAW Dihilangkan Tersangka Tinus Tanaem

Tinus disangkakan  dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggalnya seseorang, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 285 KUHP tentang upaya paksa dan pemerkosaan.

"Tersangka kita kenalan pasal pembunuhan, pemerkosaan, juga pembunuhan berencana, jadi hukumannya maksimal," lanjut dia. 

Rekonstruksi tersebut menjadi tontonan warga. Warga terdengar ramai mengumpat dan mengeluarkan makian kepada Tinus selama proses rekonstruksi berlangsung.

Hadir pula di lokasi, ayah korban, ALW  dan kerabat dari Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved