Senin, 25 Mei 2026

Sikat Desak DPRD Kota Kupang Lanjut Sidang

Aliansi Rakyat Kota Menggunggat ( Sikat) Kota Kupang demonstrasi di gedung DPRD Kota Kupang

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
foto/irfan hoi
Aksi massa Aliansi Rakyat Kota Kupang Menggugat (Sikat) berorasi di Jalan Frans Seda, depan Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis 27 Mei 2021 

Yeskiel mengatakan persoalan internal DPRD Kota Kupang yang belum usai, menyebabkan adanya keterlambatan dalam kelanjutan sidang LKPj Wali Kota Kupang.

"Tidak ada hal yang luar biasa, mari kita berdiskusi. Saya jaga ini lembaga, nanti berdebat lagi, berdebat lagi, tidak akan habis. Nanti kita bicarakan, kalau bisa kenapa tidak," katanya.

Menurut Yesikel keterlambatan sidang LKPj merupakan tanggungjawab bersama, bukan semata tanggungjawab Ketua DPRD Kota Kupang. "Kalau teman-teman tidak niat ya jangan persalahkan satu to," tandasnya.

Politisi PDIP ini menegaskan, apabila proses sidang telah sesuai dengan batas akhir jadwal sidang, maka DPRD dianggap menerima dan menyetujui LKPj Wali Kota Kupang tahun 2020 tanpa rekomendasi apapun.

Mengenai mosi tidak percaya, Yeskiel mengatakan, tidak bisa dipisahkan dari proses LKPj. Menurutnya, mosi muncul ketika adanya pembahasan LKPj dan itu juga yang menyebabkan peserta sidang tidak quorum.

"Sebagai pimpinan, saya panggil teman-teman. Skors tiga kali tidak jadi. Saya panggil melalui fraksi juga tidak mau, ya sudah. Saya sudah berupaya," ujar Yeskiel.

Asisten I Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata mengatakan pemerintah telah siap untuk melanjutkan sidang. Pihaknya menunggu kesiapan anggota DPRD Kota Kupang. "Seusai dengan Permendagri 13 tahun 2019 itu kan jelas ada masa batas waktunya," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka untuk digelarnya ruang dialog untuk mengatur ulang jadwal persidangan jika dari anggota DPRD ingin melakukan diskusi lebih lanjut.

Elvianus mengatakan, semua dokumen dan administrasi lainnya telah berjalan hingga pada proses pembacaan LKPj. Tahapan telah selesai dibacakan oleh Wakil Wali Kota Kupang dan Sekretaris Daerah Kota Kupang.

Menurutnya, pada agenda selanjutnya dalam persidangan akan dilakukan pemandangan umum dari fraksi-fraksi.

"Tiba-tiba hadir saat itu hanya PDIP dengan Demokrat setelah itu sidang ditunda," terang Elvianus yang juga sebagai Plt Sekwan DPRD Kota Kupang ini.

Setelah penundaan tersebut juga telah diberikan surat selanjutnya melalui fraksi-fraksi namun tidak memenuhi unsur quorum persidangan.

Peran Pemprov NTT

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang mengatakan, anggota DPRD Kota Kupang yang kontra dengan Ketua DPRD Kota Kupang melalui mosi tidak percaya belum juga menurunkan tensi politiknya, sehingga persoalan LKPp masih tersandera oleh kepentingan kelompok.

Menurutnya, fenomena ini memberi isyarat bahwa politik kompromistis di DPRD Kota Kupang tidak lagi membuka ruang adanya jalan keluar yang elegan.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved