Obyek Wisatsa Di TTS Kembali Dibuka, Retribusi Masuk Naik
Pemda TTS melalui Dinas Pariwisata kembali membuka obyek wisata untuk umum pasca ditutup kurang lebih selama 6 bulan. Penutupan obyek wisata dilakukan
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Pemda TTS melalui Dinas Pariwisata kembali membuka obyek wisata untuk umum pasca ditutup kurang lebih selama 6 bulan. Penutupan obyek wisata dilakukan Pemda TTS sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona di kawasan wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten TTS, Roby Selan kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 27 Mei 2021 mengatakan, terhitung sejak Rabu 26 Mei 2021 obyek wisata Taman Bu'atdan Oetune sudah kembali dibuka untuk umum pasca ditutup sejak akhir Desember lalu. Pembukaan kembali obyek wisata ditandai dengan kegiatan bersepeda santai yang diikuti Forkopimda Kabupaten TTS dan sejumlah pejabat esalon II Lingkup Pemda TTS di Kawasan obyek wisata Oetune, Kecamatan Kualin.
" Sejak kemarin obyek wisata Oehala dan Taman Bu'at sudah kembali dibuka," ungkap Roby.
Terkait Retribusi Masuk obyek wisata dikatakan Roby, dengan adanya Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tentang perubahan tarif retribusi jasa usaha, maka retribusi masuk kawasan wisata naik. Jika semula retribusi masuk obyek wisata untuk anak-anak dikenakan biaya Rp.2.000 dan orang dewasa dikenakan Rp. 3.000 saat ini dengan adanya Perbup Nomor 47 tersebut, maka retribusi masuk untuk anak-anak dikenakan biaya Rp.5.000 dan orang dewasa Rp. 10.000 sekali masuk.
Biaya sewa vila pun mengalami kenaikan berdasarkan Perbup tersebut. Dimana sebelumnya sewa vila per kamar/per malam dikenakan biaya Rp 225.000 saat ini naik menjadi Rp.350.000 per kamar/per malam.
" Retribusi kita sejak tahun 2001 tidak pernah mengalami kenaikan. Tahun ini baru naik berdasarkan Perbup Nomor 47 Tahun 2020," terangnya.
Karena saat ini masih dalam kondisi Pandemi Virus Corona lanjut Roby, setiap pengunjung wisata tetap diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan. Pengunjung diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama berada di kawasan wisata.
" Protokol kesehatan wajib dilaksanakan pengunjung selama berada di kawasan wisata," tegasnya. (din)
Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang LKPj Walikota Kupang Tersendat, Masyarakat Gelar Demonstrasi
