Ini Kata Yuven Tukung Terkait Informasi Batas Akhir Sidang LKPj, Terlalu Premature ?
Adanya informasi tentang batas akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) walikota Kupang tahun 2020 pada tanggal 27 Mei 2021 besok dinilai me
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Adanya informasi tentang batas akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) walikota Kupang tahun 2020 pada tanggal 27 Mei 2021 besok dinilai merupakan informasi yang premature.
Yuven Tukung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, mengatakan wacana tersebut mesti di lihat lagi dengan proses penyerahan dokumen LKPj ke DPRD yang tidak sesuai dengan jadwal seharusnya.
"Ini sih terlalu prematur menurut saya," katanya, Selasa 25 Mei 2021 di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, LPKj mestinya diserahkan ke DPRD itu paling lambat 31 Maret. Dalam kaitannya dengan hal ini, menurutnya pemerintah kota kupang telah melanggar dengan adanya keterlambatan itu.
"Bentuk penyerahan itu bukan diserahkan, tapi bentuk paripurnanya," ujarnya.
Dia pun membeberkan proses persidangan yang telah dijalankan tidak lagi mengikuti tata cara persidangan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.
Kondisi ini, menurutnya perlu juga dilihat pada persidangan sebelumnya yang dicurigainya belum sah. Ia mengakui hingga saat ini proses sidang belum dapat dilanjutkan menyusul belum adanya surat yang dikeluarkan untuk melanjutkan sidang.
Sementara itu, Anggota DPRD lainnya, Telendmark J. Daud meminta pemerintah kota (Pemkot) Kupang untuk bersikap arif menyoali proses LKPj walikota Kupang tahun 2020.

Baca juga: Fenomena Terjadi 195 Tahun Sekali, Ini Kata Warga TTU - NTT Soal Gerhana Bulan yang Langka Ini
Baca juga: Butuh Ritual Adat Terkait Turunnya Permukaan Air Danau Tiga Warna Kelimutu ? Ini Kata Vinsen
"Pemerintah juga berikan jawaban-jawaban yang edukasi lah kepada masyarakat, jawaban yang bersifat mitra lah. Jangan seolah-olah ini sudah benar, oh tidak seperti itu. Pemerintah tolong arif lah," katanya, Selasa 25 Mei 2021.
Dia pun menekankan agar adanya pembenahan di lembaga terlebih dahulu sebelum kelanjutan sidang sehingga aspirasi masyarakat yang diperjuangkan, dapat diakomodir.
Ia berharap adanya niat untuk duduk bersama antara pimpinan DPRD, anggota DPRD dan pemerintah untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
"Siap sidang dong, kalau sudah ada jadwalnya entah itu tanggal 27, bulan Juni pun, saya kira itu tidak persoalan sepanjang semua sepakat untuk jalan," tandasnya.
Ditegaskannya, proses persidangan bila dilanjutkan dengan catatan tidak dipimpin oleh ketua DPRD saat ini sesuai dengan point tuntunan pada mosi tidak percaya 31 April 2021 lalu.
Telendmark kembali mempertegas hal yang telah termuat dalam mosi tidak percaya merupakan sesuatu yang diperbuat untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Dinas Pemuda dan Olahraga Nagekeo Gelar Pelatihan Wasit Sepak Bola Berlisensi C-3, Ini Tujuannya
Baca juga: Ini Dilakukan Tim Dirjen Bimas Katolik Saat Pantau Pembangunan SMAK Santo Agustinus, Langa - Ngada
"Tanggal 26 April itu tidak ada sidang, teman-teman semua juga tidak diberikan undangan untuk ikut sidang, lalu dilanjutkan di tanggal 27 dengan penyampaian LKPJ walikota. Harusnya itu ada rescedule dulu melalui rapat badan musyawarah kemudian ditetapkan dalam paripuran baru masuk agenda itu," ungkapnya.
Baca juga: Begini Sesansi Saat Memantau 195 Tahun Super Blood Moon di BMKG Stasiun Geofisika Kupang